Regulasi Keamanan Pangan Diskriminatif Bukan Prinsip Regulatory yang Baik

Jum'at, 16 September 2022 - 13:09 WIB
loading...
Regulasi Keamanan Pangan...
Peneliti senior mengatakan regulasi keamanan pangan diskriminatif yang hanya diberlakukan pada satu produk tertentu saja bukan prinsip regulatory yang baik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Vice-Chair Codex Alimentarius Commission (CAC), Purwiyatno Hariyadi yang juga peneliti senior Seafast Center LPPM IPB mengatakan regulasi keamanan pangan diskriminatif yang hanya diberlakukan pada satu produk tertentu saja bukan prinsip regulatory yang baik. Menurutnya, hal itu bisa menyebabkan tujuan dari kebijakan yang mau dibuat itu tidak tercapai.

Hal itu disampaikannya menanggapi wacana revisi kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mau mewajibkan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” hanya pada produk kemasan galon guna ulang saja. Baru-baru ini BPOM mengadakan sarasehan yang disebut sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kepala BPOM: Pelabelan Bahaya Galon BPA untuk Lindungi Masyarakat

BPOM mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap kemasan AMDK galon guna ulang, ditemukan migrasi BPA yang sudah di atas batas ambang yang membahayakan kesehatan.

Menurut Purwiyatno, penelitian yang dilakukan hanya kepada produknya saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa itu membahayakan bagi kesehatan. “Kalau kita bicara mengenai resiko keamanan pangan maka landasannya adalah bukannya ada atau tidak ada bahaya dalam hal ini BPA dalam produknya, tetapi seberapa besar paparan atau exposure BPA tersebut terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dia mengutarakan bahwa kebijakan terkait pelabelan BPA ini termasuk regulatory science yang harus mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain, termasuk aspek politik juga bisa masuk di sana.

“Makanya, ketika kita basisnya paparan, maka semua potensi paparan itu harus dihitung, harus dicek. Jadi misalnya masyarakat kita itu berpotensi terpapar BPA, itu harus diteliti juga dari mana saja BPA itu berasal. Karena kurang bermakna juga kalau yang ditekankan itu hanya potensi paparannya saja,” tukasnya.

Karena, menurutnya, ujung dari me-manage resiko itu adalah mengurangi resiko terpapar terhadap bahaya yang diidentifikasi tersebut. “Jadi, penelitiannya harus lengkap agar efektif dan efisien. Karena, kalau hanya parsial, bisa jadi tujuan dari kebijakan itu tidak tercapai,” ungkapnya.

Jadi, tegasnya, yang diteliti itu bukan jumlah BPA pada produk tetapi jumlah BPA yang masuk ke dalam tubuh. “Dan itu juga, yang diuji seharusnya tidak hanya BPA yang ada pada produk AMDK saja, tapi semua kemasan pangan lain yang juga ber-BPA,” ucapnya.

Dia mengatakan, bahwa melakukan kajian resiko kepada masyarakat itu sesuai dengan amanat PP No.86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Di sana secara jelas dikatakan bahwa semua kebijakan tentang keamanan pangan itu harus berdasarkan pada kajian resiko. Dan untuk kasus BPA ini, apakah sudah ada dilakukan kajian risikonya. Kalau itu sudah ada, hasilnya juga perlu disampaikan ke masyarakat secara transparan. Kalau itu sudah ada, menurut saya tidak mungkin terjadi banyak perdebatan seperti yang ada saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Pakar Teknologi Produk Polimer/Plastik yang juga Kepala Laboratorium Green Polymer Technology Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), Assoc. Prof. Dr. Mochamad Chalid, S.Si., M.Sc. Eng., menegaskan, kemasan galon guna ulang secara disain material bahan bakunya relatif aman untuk air minum dengan kemasan yang digunakan berulang kali.

Karenanya, lanjut Chalid, untuk mengatakan bahwa galon ini mengkhawatirkan pun harus jelas disclaimer-nya seperti apa. “Jangan kalimat itu kemudian digeneralisir. Harus ada rinciannya, nggak bisa sembarangan. Nah, statement yang seperti itu nggak bisa digunakan untuk publik, kecuali kalau sudah ada data yang jelas,” ucapnya.

Dosen Biokimia dari Fakultas MIPA Institut Pertanian Bogor (IPB), Syaefudin, PhD mengungkapkan, bahwa BPA yang tidak sengaja dikonsumsi para konsumen dari kemasan pangan akan dikeluarkan lagi dari dalam tubuh. Karena, menurutnya, BPA itu akan diubah di dalam hati menjadi senyawa lain sehingga dapat lebih mudah dikeluarkan lewat urin.

“Jadi sebenarnya, kalau BPA itu tidak sengaja dikonsumsi oleh kita tubuh kita. Misalkan dari air minum dalam kemasan yang mengandung BPA. Tapi, ketika dikonsumsi, yang paling berperan itu adalah hati. Ada proses glukorodinase di hati, di mana ada enzim yang mengubah BPA itu menjadi senyawa lain yang mudah dikeluarkan tubuh lewat urin,” katanya.

Selain itu, kata Syaefudin, sebenarnya BPA ini memiliki biological half life atau waktu paruh biologisnya. Artinya, ketika BPA itu misalnya satuannya 10, masuk dalam tubuh, dia selama 5-6 jam akan cuma tersisa 5. “Nah, yang setengahnya lagi itu dikeluarkan dari tubuh. Artinya, yang berpotensi untuk menjadi toksik dalam tubuh itu sebenarnya sudah berkurang,” tuturnya.

Baca Juga: Desakan Kebijakan Pelabelan BPA pada Galon AMDK Terus Mencuat

Dia juga mempersoalkan hasil penelitian BPOM terkait BPA dalam air minum dalam kemasan (AMDK). Dia mengatakan data dari BPOM itu adalah konsentrasi dari uji yang di luar tubuh.

“Nah, kita butuh data sebenarnya yang masuk ke dalam tubuh. Kalau misalnya katanya kadar BPA itu sudah berada di atas 0,6 bpj yang masuk ke dalam air minum, itu kalau dikonsumsi itu sisanya berapa di dalam tubuh, itu yang jadi penting. Jangan-jangan sebenarnya nggak masalah, karena pas masuk langsung keluar lagi,” ucapnya.

Kalau sebenarnya konsentrasi BPA sebesar temuan BPOM itu tidak bermasalah di dalam tubuh, menurutnya, BPOM tidak perlu membuat regulasi baru terkait pelabelan BPA “berpotensi mengandung BPA” dalam kemasan galon berbahan Polikarbonat itu.

“Kalau nggak masalah di dalam tubuh kenapa diregulasi. Yang jadi masalah itu kan ketika masuk di dalam tubuh, dan bukan yang ada di dalam airnya,” tukasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
Amdatara dan Badan Geologi...
Amdatara dan Badan Geologi Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
BPOM Perketat Batas...
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Galon Guna Tekan Risiko Pubertas Dini
Perkuat Konsolidasi...
Perkuat Konsolidasi Industri AMDK dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Harga Sama, KKI Soroti...
Harga Sama, KKI Soroti Diskriminasi Kualitas Galon Guna Ulang di Pasaran
Indonesia Dorong Keamanan...
Indonesia Dorong Keamanan Pangan, Selandia Baru Komitmen Hadirkan Produk Berkualitas
Pengamat: Kemasan Guna...
Pengamat: Kemasan Guna Ulang Bisa Jadi Alternatif Solusi Kenaikan Harga Plastik
UNEJ Bersama BPOM Siapkan...
UNEJ Bersama BPOM Siapkan Mahasiswa Jadi Pendamping UMK di Bidang Keamanan Pangan
Rekomendasi
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved