Anggota Komisi XI Pastikan RUU P2SK Akan Kuatkan Perbankan Syariah
Jum'at, 16 September 2022 - 19:00 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Menata Ekosistem Perbankan Syariah di Indonesia: Diseminasi Terhadap RUU PPSK di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan menguatkan perbankan syariah. Salah satunya dengan membuat ketentuan spin off bagi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi lebih moderat.
“Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atauspin-offmengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengahnya agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air,” ujar Ela saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Menata Ekosistem Perbankan Syariah di Indonesia: Diseminasi Terhadap RUU PPSK di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
(Baca juga:BRIS Menjawab Isu Bakal Mengakuisisi Unit Syariah Bank BTN)
Selain Ela Siti Nuryamah, hadir sebagai narasumber Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK), dan Herwin Bustaman (Sekjen APSINDO). Diskusi ini juga dihadiri sejumlah praktisi dan pelaku usaha syariah di Indonesia.
Ela mengungkapkan masukan dari berbagai kalangan mayoritas fraksi di DPR sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.
“Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjetif dan tidak mencerminkan objektifitas fakta di lapangan,” katanya.
(Baca juga:Unit Syariah BTN Tumbuh Double Digit di Tengah Pandemi)
“Harus diakui jika ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atauspin-offmengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Maka kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengahnya agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air,” ujar Ela saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Menata Ekosistem Perbankan Syariah di Indonesia: Diseminasi Terhadap RUU PPSK di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
(Baca juga:BRIS Menjawab Isu Bakal Mengakuisisi Unit Syariah Bank BTN)
Selain Ela Siti Nuryamah, hadir sebagai narasumber Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK), dan Herwin Bustaman (Sekjen APSINDO). Diskusi ini juga dihadiri sejumlah praktisi dan pelaku usaha syariah di Indonesia.
Ela mengungkapkan masukan dari berbagai kalangan mayoritas fraksi di DPR sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, memiliki infrastruktur yang mendukung akselerasi bisnis, memiliki kesiapan teknologi dan sumber daya manusia, hingga memiliki kerja sama yang baik dengan induk usahanya.
“Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjetif dan tidak mencerminkan objektifitas fakta di lapangan,” katanya.
(Baca juga:Unit Syariah BTN Tumbuh Double Digit di Tengah Pandemi)
Lihat Juga :