UU-nya Rampung, Kementerian Keuangan dan Pemda Bakal Genjot Penerimaan Pajak

Sabtu, 17 September 2022 - 13:15 WIB
loading...
UU-nya Rampung, Kementerian...
Penerimaan pajak daerah akan terus digenjot. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengesahan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membawa optimisme perbaikan pelaksanaan hubungan keuangan termasuk di dalamnya perpajakan daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, UU ini merupakan upaya untuk meningkatkan local taxing power.

Baca juga: 10 Daerah yang Sukses Turunkan Inflasi Bakal Dapat Insentif Rp10 Miliar

“Sejalan dengan salah satu pilar UU HKPD, yaitu local taxing power, pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan bersama-sama saling membantu agar daerah dapat meningkatkan local taxing power. Saat ini masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun belum dapat direalisasikan dengan baik,” ungkap Astera, dikutip Sabtu(17/9/2022).

Semangat dalam UU HKPD adalah sinergi antara pusat dan daerah. Sinergi ini dari aspek perpajakan yang sudah diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui kebijakan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (RPP KUPDRD) sebagai peraturan pelaksanaan UU HKPD, yang masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut antara lain penyelarasan KUPDRD dengan UU KUP dan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dengan pemerintah, pemda lain, dan pihak ketiga.

Sementara itu, optimalisasi penguatan local taxing power perlu didukung oleh pengelolaan dan pemanfaatan data serta terjalinnya sinergi yang efektif dan selaras antara pemda dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved