BBM di Bawah Pertalite Tamat Tahun Depan, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

Senin, 19 September 2022 - 10:20 WIB
loading...
BBM di Bawah Pertalite...
BBM dengan oktan di bawah Pertalite (RON 90) akan dihapus mulai tahun depan. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) beroktan rendah di bawah RON 90 atau Pertalite mulai tahun depan.

Beberapa BBM beroktan rendah yang perlahan menghilang dari peredaran di antaranya Premium. Bensin Revvo 89 juga akan menghilang dari SPBU Vivo tahun depan .

Terkait hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, BBM yang dipasarkan di Indonesia saat ini paling rendah memiliki oktan 88 berdasarkan SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Namun, SK tersebut tidak berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Teknik dan Lingkungan pada Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan, ketetapan tersebut dicabut sebagai upaya untuk menekan emisi karbon melalui gas buang kendaraan bermotor.

"Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya penurunan emisi buang kendaraan bermotor, mulai tanggal 1 Januari 2023 SK DJM tersebut dinyatakan tidak berlaku,” kata Mirza dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).



Hal itu dikukuhkan melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

Dia menjelaskan, mulai 1 Januari 2023 BBM yang dipasarkan dalam negeri minimal wajib memiliki minimal RON 90. Untuk diketahui, Pertalite yang dijual di SPBU Pertamina memiliki RON 90 sehingga memenuhi ketentuan tersebut.

"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," terang dia.



Selain itu, bensin yang dipasarkan dalam negeri juga dapat mengacu pada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai penghapusan BBM yang tak ramah lingkungan. Menurut dia, saat ini pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Karena memang gini ya, yang namanya otomotif manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya itu harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," tuturnya di Kementerian ESDM, Jumat (16/9).



Jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan, sambung dia, maka produk otomotif tersebut tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)