Likuiditas BTN Dipastikan Aman, Nasabah Perbankan Diminta Jangan Panik
Kamis, 02 Juli 2020 - 23:06 WIB
loading...
Maraknya hoax yang menyatakan kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas, Bank BTN memastikan kondisi likuiditas nya aman dan meminta nasabah tidak termakan berita hoaks. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pekan ini beredar hoax yang menyatakan kondisi beberapa bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas . Bahkan ada yang melakukan provokasi agar nasabah mengambil seluruh dananya di beberapa bank.
Banyaknya berita bohong dan provokatif membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan gerah. Pasalnya jika nasabah terprovokasi oleh berita hoax tersebut, maka akan membuat bank sehat menjadi sakit karena adanya penarikan dana besar-besaran (rush).
Tak tinggal diam OJK pun melaporkan hoax tersebut kepada aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN). Tak menunggu lama, polisi dikabarkan berhasil menangkap orang yang diduga melakukan provokasi di media sosial Twitter.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Baca Juga: Isu Bank Bermasalah, Nasabah Diminta Jangan Termakan Hoaks )
Agar tidak terkena hukuman, OJK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyebarkan atau membuat status yang bernada provokatif disaat situasi ekonomi sedang terpuruk saat ini. Masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi OJK.
Meski sudah tertangkap, namun Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu meminta aparat kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoax rush dana perbankan tersebut. Pasalnya hoax yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.
Banyaknya berita bohong dan provokatif membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan gerah. Pasalnya jika nasabah terprovokasi oleh berita hoax tersebut, maka akan membuat bank sehat menjadi sakit karena adanya penarikan dana besar-besaran (rush).
Tak tinggal diam OJK pun melaporkan hoax tersebut kepada aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN). Tak menunggu lama, polisi dikabarkan berhasil menangkap orang yang diduga melakukan provokasi di media sosial Twitter.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Baca Juga: Isu Bank Bermasalah, Nasabah Diminta Jangan Termakan Hoaks )
Agar tidak terkena hukuman, OJK mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyebarkan atau membuat status yang bernada provokatif disaat situasi ekonomi sedang terpuruk saat ini. Masyarakat juga dihimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi OJK.
Meski sudah tertangkap, namun Direktur Finance, Planning, & Treasury BTN Nixon LP Napitupulu meminta aparat kepolisian menyelidiki aktor intelektual penyebar hoax rush dana perbankan tersebut. Pasalnya hoax yang mereka sebarkan bisa mengganggu perekonomian negara.
Lihat Juga :