Anti-Ribet, PT Pegadaian Hadirkan Fitur Baru pada Gadai Elektronik
Senin, 19 September 2022 - 17:23 WIB
loading...
Pagelaran musik yang digelar di Sarinah Jakarta pada Jumat (18/9), bertajuk Musikustik Sarinah bersama Gadai Elektronik Pegadaian. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pegadaian menghadirkan fitur baru pada produk Gadai Elektronik yang diyakini akan semakin memudahkan nasabah. Berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya, kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan, merek yang diterima pun kini lebih bervariasi dan tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya. Dan yang terpenting, kata dia, jam pelayanannya pun lebih fleksibel dan barang yang dijaminkan aman karena diasuransikan.
Baca Juga: Pegadaian Siap Meng-EMASkan Sampah untuk Indonesia
"Ingin gadai elektronik di Pegadaian sekarang tidak perlu ribet, karena masyarakat cukup membawa unit atau barangnya saja, tanpa perlu membawa kelengkapannya," jelas Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).
Namun, imbuh dia, jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah pun akan lebih tinggi jika dibanding nasabah membawa barangnya saja. "Untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90% dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75% dari HPS," paparnya.
Yudi menambahkan, adapun barang yang bisa digadaikan seperti handphone, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari. Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15% per hari (dihitung harian).
"Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari" jelas Yudi.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan, merek yang diterima pun kini lebih bervariasi dan tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya. Dan yang terpenting, kata dia, jam pelayanannya pun lebih fleksibel dan barang yang dijaminkan aman karena diasuransikan.
Baca Juga: Pegadaian Siap Meng-EMASkan Sampah untuk Indonesia
"Ingin gadai elektronik di Pegadaian sekarang tidak perlu ribet, karena masyarakat cukup membawa unit atau barangnya saja, tanpa perlu membawa kelengkapannya," jelas Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).
Namun, imbuh dia, jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah pun akan lebih tinggi jika dibanding nasabah membawa barangnya saja. "Untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90% dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75% dari HPS," paparnya.
Yudi menambahkan, adapun barang yang bisa digadaikan seperti handphone, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari. Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15% per hari (dihitung harian).
"Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari" jelas Yudi.
Lihat Juga :