Anti-Ribet, PT Pegadaian Hadirkan Fitur Baru pada Gadai Elektronik

Senin, 19 September 2022 - 17:23 WIB
loading...
Anti-Ribet, PT Pegadaian...
Pagelaran musik yang digelar di Sarinah Jakarta pada Jumat (18/9), bertajuk Musikustik Sarinah bersama Gadai Elektronik Pegadaian. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Pegadaian menghadirkan fitur baru pada produk Gadai Elektronik yang diyakini akan semakin memudahkan nasabah. Berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya, kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono menjelaskan, merek yang diterima pun kini lebih bervariasi dan tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya. Dan yang terpenting, kata dia, jam pelayanannya pun lebih fleksibel dan barang yang dijaminkan aman karena diasuransikan.

Baca Juga: Pegadaian Siap Meng-EMASkan Sampah untuk Indonesia

"Ingin gadai elektronik di Pegadaian sekarang tidak perlu ribet, karena masyarakat cukup membawa unit atau barangnya saja, tanpa perlu membawa kelengkapannya," jelas Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono dalam siaran pers, Senin (19/9/2022).

Namun, imbuh dia, jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah pun akan lebih tinggi jika dibanding nasabah membawa barangnya saja. "Untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90% dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik. Sementara untuk kamera, taksirannya sekitar 75% dari HPS," paparnya.

Yudi menambahkan, adapun barang yang bisa digadaikan seperti handphone, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari. Sementara untuk biaya sewa modal (bunga) sebesar 0,15% per hari (dihitung harian).

"Jadi bagi masyarakat yang perlu dana cepat bisa datang langsung ke seluruh outlet Pegadaian terdekat, hanya dengan membawa barang elektronik yang dimiliki dan mengisi formulir yang disediakan, gadai sehari ya dihitung sehari bukan 15 hari atau 30 hari" jelas Yudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkokoh Ekonomi Bangsa,...
Perkokoh Ekonomi Bangsa, Pegadaian Sukses Transformasi Lewat Ekosistem Bullion
Menilik Jejak Bisnis...
Menilik Jejak Bisnis 68 Tahun Gobel Group: Dimulai dari Transistor Radio
Impor Televisi, AC hingga...
Impor Televisi, AC hingga Kulkas Dibatasi! Ekonom: RI Bisa Jadi Raja di Negeri Sendiri
Aturan Teknis Impor...
Aturan Teknis Impor Produk Elektronik Dirilis, Kemenperin Ungkap Isinya
Peduli Kesejahteraan...
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Pegadaian Impact Festival Hadir di Cimahi dan Banyuwangi
The Gade Creative Lounge...
The Gade Creative Lounge Hadir di Universitas Mulawarman Untuk Mencetak Generasi Emas
Goshen Experience Center...
Goshen Experience Center Diluncurkan, Ruang Demo Terintegrasi Shure & Q-SYS
Cara Gadai BPKB Motor...
Cara Gadai BPKB Motor Buat Lebaran, Mudah dan Praktis!
5 Tips Memilih Kipas...
5 Tips Memilih Kipas Angin Portable untuk Nonton Konser
Rekomendasi
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved