Asap Pembakaran Lahan Picu Tabrakan di Tol Pejagan Brebes, Petani Bisa Dipidana?
Rabu, 21 September 2022 - 15:57 WIB
loading...
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono. Foto/MPI/Heri Purnomo
A
A
A
JAKARTA - Asap pembakaran lahan yang diduga kuat menjadi pemicu tabrakan beruntun di tol Pejagan Brebes hingga kini masih ramai diperbincangkan. Salah satunya terkait sanksi yang mungkin diberikan kepada pelaku pembakar lahan.
Terkait hal tersebut, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menilai, pemidanaan terhadap petani yang membakar lahan sawahnya bukan merupakan pendekatan yang baik.
Menurut dia, kegiatan petani dalam membakar lahan sawahnya merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh petani sejak masa lalu dan itu merupakan langkah yang praktis dalam mengelola lalahn pertaninya setalah masa panen.
"Jadi sekarang kalo ada (petani) yang bakar dan dipidanakan, hal itu pendekatan yang kurang baik sebab kita membutuhkan petani. Kalau tidak ada petani kita makan apa?" ujarnya dalam Media briefing KNKT 'Review Keselamatan Pelayaran pada Kapak Tradisonal di Indonesia' di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Asap jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Penjelasan KNKT
Terkait hal tersebut, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menilai, pemidanaan terhadap petani yang membakar lahan sawahnya bukan merupakan pendekatan yang baik.
Menurut dia, kegiatan petani dalam membakar lahan sawahnya merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh petani sejak masa lalu dan itu merupakan langkah yang praktis dalam mengelola lalahn pertaninya setalah masa panen.
"Jadi sekarang kalo ada (petani) yang bakar dan dipidanakan, hal itu pendekatan yang kurang baik sebab kita membutuhkan petani. Kalau tidak ada petani kita makan apa?" ujarnya dalam Media briefing KNKT 'Review Keselamatan Pelayaran pada Kapak Tradisonal di Indonesia' di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Asap jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Penjelasan KNKT
Lihat Juga :