Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal dengan Kapal Cepat
Jum'at, 23 September 2022 - 17:05 WIB
loading...
Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) atau kapal cepat di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.
Baca juga: Nekat Selundup HP ke Lapas Gegara Kangen Suami, Istri di Sidoarjo Diamankan Polisi
Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia. Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.
"Telah ditetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Askolani, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa satu unit KLM Pratama GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, lima unit HSC, tiga unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar.
Baca juga: Nekat Selundup HP ke Lapas Gegara Kangen Suami, Istri di Sidoarjo Diamankan Polisi
Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia. Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.
"Telah ditetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Askolani, dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa satu unit KLM Pratama GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, lima unit HSC, tiga unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar.
Lihat Juga :