Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi 120 Liter per Hari, Ini Penjelasan Pertamina
Rabu, 28 September 2022 - 15:25 WIB
loading...
A
A
A
Ia memastikan tidak ada pemilik kendaraan yang bisa melanggar uji coba pembatasan ini. Pasalnya sistem akan mencatat kendaraan dan melakukan penguncian dengan batas tertentu.
Adapun pembatasan ini berlaku untuk BBM jenis Pertalite, sedangkan BBM jenis solar mengikuti aturan BPH Migas. Pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Baca juga: Polres Sampang Bekuk Komplotan Pencuri Pompa Mesin
Pembelian solar untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Adapun pembatasan ini berlaku untuk BBM jenis Pertalite, sedangkan BBM jenis solar mengikuti aturan BPH Migas. Pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Baca juga: Polres Sampang Bekuk Komplotan Pencuri Pompa Mesin
Pembelian solar untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
(uka)
Lihat Juga :