Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi 120 Liter per Hari, Ini Penjelasan Pertamina

Rabu, 28 September 2022 - 15:25 WIB
loading...
Pembelian Pertalite...
Pembatasan pembelian Pertalite untuk mencegah penimbunan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menjelaskan soal uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sebanyak 120 liter per hari. Salah satu tujuan pembatasan adalah mengurangi aksi penimbunan.



Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyalahgunaan BBM tidak hanya terjadi pada Solar. Pertalite pun termasuk salah satu BBM yang juga kerap disalalahgunakan.

"Ya ini salah satunya untuk mengurangi penyalahgunaan, penimbunan," kata Irto di Jakarta, dikutip Rabu (28/9/2022).

Namun, Irto mengakui tidak mungkin satu mobil melakukan pengisian Pertalite sebanyak 120 liter. Pertamina hanya memastikan tidak ada penyalahgunaan pembelian Pertalite untuk ditimbun.

"Jadi nanti sistem mencatat, akan di-lock kalau sudah 120 liter. Misalnya dia isi di SPBU ini, terus isi lagi di SPBU lain tapi melebihi batas, itu udah enggak bisa," ucap Irto.

Sebelumnya Irto menyebut jika uji coba pembatasan ini hanya berlaku sementara. Pertamina sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur.

Ia memastikan tidak ada pemilik kendaraan yang bisa melanggar uji coba pembatasan ini. Pasalnya sistem akan mencatat kendaraan dan melakukan penguncian dengan batas tertentu.

Adapun pembatasan ini berlaku untuk BBM jenis Pertalite, sedangkan BBM jenis solar mengikuti aturan BPH Migas. Pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.



Pembelian solar untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)