Jangan Iri! Makin Besar Tanggungan, Jumlah BLT PKH yang Diterima Kian Banyak

Jum'at, 30 September 2022 - 19:22 WIB
loading...
Jangan Iri! Makin Besar...
Besaran jumlah BLT PKH akan berbeda-beda setiap penerima. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, besaran bantuan sosial ( bansos ) atau BLT Program Keluarga Harapan (PKH) akan berbeda-beda untuk setiap penerima. Besaran bansos PKH didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.



Misalnya aspek kesehatan, apakah ibu yang ada di keluarga penerima manfaat itu sedang hamil atau tidak. Apabila sedang hamil maka akan mendapatkan Rp3 juta dalam satu tahun. Kemudian ada balitanya atau tidak. Jika ada balitanya, maka diberikan tambahan Rp3 juta dalam satu tahun.

Kemudian, aspek pendidikan. Ia menerangkan, jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan Rp900 ribu per tahun.

"Jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan ditambah Rp1,5 juta per tahun, sedangkan tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun," kata Isa saat media briefing Update Penyaluran Bansos dan Pembiayaan di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/2/2022).

Sementara, pada aspek kesejahteraan, ia mencontohkan, misalnya dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas, maka akan ada tambahan bantuan senilai Rp2,4 juta per tahun. Demikian juga jika memiliki orang tua usia lanjut usia (60 tahun ke atas) maka ditambah lagi Rp2,5 juta per tahun.

"Jadi kalau di keluarga itu misalnya punya anak masih SD kemudian juga ada orang tuanya yang tinggal bersama sudah lansia dan sebagainya ya ini ditambah-tambahkan saja. Tentunya masing masing keluarga kondisinya berbeda beda sehingga besaran untuk tiap-tiap keluarga itu bervariasi," papar Isa.

Program keluarga harapan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi turun temurun. Walaupun jumlah yang diberikan tetap aja kurang namun telah intervensi.



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan anggaran satu tahun untuk penerima manfaat PKH sebesar Rp28,71 triliun. Anggaran yang sudah direalisasikan sampai dengan akhir triwulan III ini Rp21,3 triliun atau 74,3% dari anggaran tersebut.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)