MNC Bank Tegaskan Komitmen Kembangkan Bisnis Digital
Selasa, 04 Oktober 2022 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ubah Jajaran Manajemen, Ini Susunan Terbaru Direksi MNC Bank
Thomas Hartono Tulus bukanlah orang baru di industri perbankan, dengan rekam jejak lebih dari 25 tahun, antara lain pernah menjabat di ABN AMRO, UOB, QNB, dan jabatan terakhir beliau sebagai Direktur Utama Finmas (2020-2022). Ada pun masa jabatan Thomas Hartono Tulus akan berlaku efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada acara yang sama, BABP mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan Rights Issue sebanyak-banyaknya 10.482.985.606 saham seri B, atau sebesar 25% dari modal disetor setelah PMHMETD.
Selain itu dana yang diperoleh dari Penambahan Modal Dengan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung target untuk meningkatkan aset produktif antara lain melalui pemberian kredit, penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan tetap memperhatikan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
Thomas Hartono Tulus bukanlah orang baru di industri perbankan, dengan rekam jejak lebih dari 25 tahun, antara lain pernah menjabat di ABN AMRO, UOB, QNB, dan jabatan terakhir beliau sebagai Direktur Utama Finmas (2020-2022). Ada pun masa jabatan Thomas Hartono Tulus akan berlaku efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada acara yang sama, BABP mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan Rights Issue sebanyak-banyaknya 10.482.985.606 saham seri B, atau sebesar 25% dari modal disetor setelah PMHMETD.
Selain itu dana yang diperoleh dari Penambahan Modal Dengan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung target untuk meningkatkan aset produktif antara lain melalui pemberian kredit, penempatan dana dan pembelian surat berharga dengan tetap memperhatikan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).
(fai)
Lihat Juga :