Keputusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bulan Ini

Senin, 22 September 2014 - 06:05 WIB
Keputusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bulan Ini
Keputusan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bulan Ini
A A A
JAKARTA - Keputusan tarif batas atas tiket pesawat, yang dikaji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperkirakan akan terbit September 2014.

Hal ini mengingat kondisi maskapai berada dalam situasi sulit akibat depresiasi kurs rupiah terhadap USD (dolar AS) dan harga avtur.

Menteri Perhubungan (Menhub), Evert Ernest Mangindaan mengemukakan, saat ini keputusan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diperiksa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan para stakeholder.

"Lagi dilihat dan diperiksa oleh direktorat udara dan para stakeholder. Tarif batas atas-bawah kita putuskan hati-hati agar maskapai tidak bangkrut, dan masyarakat juga tidak kaget," ujarnya, akhir pekan.

Menurut Menhub, jika kenaikan berada di atas 10% bisa dilakukan secara bertahap untuk menjaga pengguna jasa penerbangan.

"Saya maunya bertahap, supaya masyarakat tidak kaget, dan juga maskapai tidak kehilangan penumpang. Kasihan masyarakat kalau sampai tarif naik, jangan sampai ada yang komplain," terangnya.

Mengenai tenggat waktu terbitnya keputusan kenaikan tarif tersebut, Mangindaan menegaskan akan diputuskan dalam satu bulan ini.

"Yang jelas dalam waktu dekat akan kita umumkan. Perhitungannya tetap sama, berdasarkan aturan yang berlaku," jelasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1484 seconds (0.1#10.140)