Gunakan Akad Syariah, Petani di Aceh Bisa Pakai Resi Gudang untuk Agunan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:34 WIB
loading...
Gunakan Akad Syariah,...
Resi gudang bisa digunakan untuk agunan para petani di Aceh. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan kerja sama Penyaluran Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Memorandum of understanding (MoU) dilakukan antara Bappebti dengan BSI.

"Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan pembiayaan SSRG di wilayah Aceh yang semua kegiatan pembiayaan dan perbankannya dilakukan dengan menggunakan akad syariah. Selain itu, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan turut mendorong berkembangnya pelaksanaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Indonesia secara menyeluruh," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti Widiastuti melalui pernyataan resmi, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Produksi Ayam Potong Diproyeksi Surplus, KBI Sarankan Pengusaha Manfaatkan Resi Gudang

Menurut dia SRG merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayakan petani yang kurang memiliki posisi tawar dan terbatasnya pilihan selain menjual hasil budi dayanya dengan harga rendah. SRG diharapkan mampu mengubah pola pikir dan budaya petani daerah yang selama ini hanya terfokus pada budi daya menjadi petani pebisnis.

“Saat harga komoditas jatuh, petani tidak perlu segera menjualnya. Mereka dapat menunda
penjualan dengan menyimpan barangnya di gudang SRG. Sementara, untuk kebutuhan produksi, mereka dapat menggunakan resi gudang sebagai agunan pinjaman uang di lembaga keuangan. SRG menjadi suatu bisnis yang menguntungkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional,” terangnya.

Terkait pembiayaan, lanjut Widiastuti, peran pihak perbankan dalam pelaksanaan SRG sangat penting. Bank dapat memberikan pembiayaan tanpa menggunakan agunan dalam bentuk aset lainnya, seperti rumah, tanah dan sebagainya. Namun, cukup dengan komoditas yang disimpan di gudang SRG.

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/2021, disebutkan perbankan bisa memberikan pembiayaan dengan adanya peraturan yang mendasari. Perbankan juga dapat melakukan eksekusi jika pemilik komoditas melakukan cedera janji. Berdasarkan PMK di atas pula, menambahkan perluasan penerima subsidi resi gudang dan menggunakan akad syariah. Hal ini yang akan dilakukan oleh BSI sebagai bank penyalur,” imbuh Widiastuti.

Baca Juga: Dorong Optimalisasi SRG secara Nasional, Bappebti Setujui Penerbitan 16 Resi Gudang Gula Kristal Putih

Retail Banking Director BSI Ngatari menyampaikan, pembiayaan SSRG merupakan komitmen BSI mendukung program pemerintah dalam upaya membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya sektor pertanian. Pemberian pembiayaan ini untuk menjaga kesinambungan produksi komoditas yang berdampak pada peningkatan penghasilan dan kesejahteraan petani.

Pembiayaan SSRG dapat diakses oleh petani melalui kantor cabang BSI yang tersebar di wilayah Provinsi Aceh dengan plafon pembiayaan maksimal Rp500 juta dengan pricing setara efektif 6 persen per tahun atau sama dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Semoga kehadiran BSI memberikan manfaat bagi petani dan pelaku UMKM di Aceh. BSI akan terus membawa nilai-nilai inklusif serta menerapkan penuh prinsip syariah dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, selalu terbuka, dan terus meningkatkan sinergi ke depannya,” pungkas Ngatari.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
BSI Resmi Jadi Bank...
BSI Resmi Jadi Bank BUMN, Sandang Status Persero
Bantuan Logistik Tembus...
Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Berangkat ke Aceh
GP Ansor Siap Jadi Motor...
GP Ansor Siap Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan UMKM
Dapat Duit Rp10 Triliun...
Dapat Duit Rp10 Triliun dari Purbaya, Dirut BSI: Sebentar Lagi Juga Habis
Beasiswa BSI Pelajar...
Beasiswa BSI Pelajar 2025 Dibuka, Ada Bimbingan untuk Lolos SNBT
2 Desa di Sulsel Ditetapkan...
2 Desa di Sulsel Ditetapkan Jadi Wilayah Berbasis Ekonomi Perikanan
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
Rekomendasi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved