Pembangunan PLTU Baru Dilarang, Pengusaha Batu Bara Fokus Pasok Kebutuhan Industri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha batu bara menghargai keputusan pemerintah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru berbasis batu bara.
Selain menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2030, Peraturan Presiden No 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik juga diharapkan mampu menarik investasi hijau.
Terkait tersebut, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menyatakan akan mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) No.112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya bersama pemasok batu bara lainnya telah memahami penggunaan batu bara akan semakin berkurang seiring dengan komitmen pemerintah menuju net zero emission (NZE).
“Kami dari pelaku usaha tentu saja mematuhi Perpres tersebut yang mengatur pembatasan PLTU batu bara untuk jangka panjang. Pada saat PLTU akan berkurang, produksi batu bara kami juga diperkirakan akan semakin berkurang,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (9/10/2022).
Di sisi lain, menurut Hendra pemanfaatan batu bara dalam negeri bukan hanya untuk PLTU melainkan juga industri. "Pemanfaatan batu bara domestik untuk industri sejauh ini masih diperbolehkan,” tambahnya.
Dia menuturkan, hingga saat ini industri non-kelistrikan, seperti tekstil, masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi yang paling diandalkan.
Adapun, melalui Perpres EBT juga menandakan semakin mantapnya arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah telah melarang pembangunan PLTU baru, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.
Selain menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2030, Peraturan Presiden No 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik juga diharapkan mampu menarik investasi hijau.
Terkait tersebut, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menyatakan akan mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) No.112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya bersama pemasok batu bara lainnya telah memahami penggunaan batu bara akan semakin berkurang seiring dengan komitmen pemerintah menuju net zero emission (NZE).
“Kami dari pelaku usaha tentu saja mematuhi Perpres tersebut yang mengatur pembatasan PLTU batu bara untuk jangka panjang. Pada saat PLTU akan berkurang, produksi batu bara kami juga diperkirakan akan semakin berkurang,” ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (9/10/2022).
Di sisi lain, menurut Hendra pemanfaatan batu bara dalam negeri bukan hanya untuk PLTU melainkan juga industri. "Pemanfaatan batu bara domestik untuk industri sejauh ini masih diperbolehkan,” tambahnya.
Dia menuturkan, hingga saat ini industri non-kelistrikan, seperti tekstil, masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi yang paling diandalkan.
Adapun, melalui Perpres EBT juga menandakan semakin mantapnya arah kebijakan percepatan pengakhiran masa operasional pembangkit listrik batu bara atau PLTU di Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah telah melarang pembangunan PLTU baru, kecuali untuk PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, seperti smelter, atau yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Pengembangan PLTU baru ini juga dibatasi masa operasinya paling lama sampai dengan 2050.