Pekan Depan KPPU Sidangkan Kartel Minyak Goreng, Ini 27 Perusahaan yang Jadi Terlapor

Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:26 WIB
loading...
Pekan Depan KPPU Sidangkan...
Pekan depan perkara minyak goreng akan disidang KPPU. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) mulai menyidangkan perkara dugaan kartel minyak goreng kemasan di Indonesia. Sidang perkara bernomor No. 15/KPPU-I/2022 itu akan dilaksanakan di Kantor KPPU Pusat di Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.



Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, mengatakan agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan. Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor.

"Pasca-penyampaian LDP, para terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti," kata Ahmad dalam keterangannya dikutip Kamis (13/10/2022).

Ahmad menyebut, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.

"Ada 27 terlapor dalam kasus ini," tukasnya.



Berikut daftar 27 perusahaan yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut:

1. PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
4. PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
5. PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
6. PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
7. PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
8. PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
9. PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
10. PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
12. PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
13. PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
14. PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
15. PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
16. PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
20. PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
22. PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
23. PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
24. PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
26. PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)