BSU Sudah Ditransfer ke 8,4 Juta Pekerja, Menaker Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening bank Himbara karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, Ida memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun. "Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600.000 yang akan diterima," tandasnya.



Sebagai catatan, BSU diperuntukkan para pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan maupun pekerja dengan gaji di bawah atau setara upah minimum kota.

Penerima BSU juga harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022. Sehingga, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun ini.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)