BSU Sudah Ditransfer ke 8,4 Juta Pekerja, Menaker Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:37 WIB
loading...
BSU Sudah Ditransfer ke 8,4 Juta Pekerja, Menaker Pastikan Tak Ada Pungutan Biaya
BSU telah tersalurkan ke 8,4 juta pekerja/buruh. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj
A A A
JAKARTA - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau disebut juga BLT Gaji telah memasuki tahap kelima dengan jumlah penerima mencapai 8,4 juta pekerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini juag menyempatkan untuk memantau dan menyerahkan BSU di PT Pos Indonesia KCP Bandung.

"Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh di seluruh Tanah Air," kata Jokowi yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis (13/10/2022).



Menaker menjelaskan, BSU tahun 2022 telah tersalurkan melalui lima tahap, di mana hingga tahap ke-5 bantuan sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66%.

Untuk kawasan Jawa Barat, dari target penyaluran sebanyak 1.626.319 orang, saat ini telah disalurkan sebanyak 1.135.248 orang (69,80%). "Jadi ,Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional," ungkap Ida.

Menurut Menaker, hingga tahap ke-5, BSU disalurkan melalui bank milik negara atau Himbara bagi pekerja yang telah memiliki rekening Bank Himbara. Sementara sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening bank Himbara.

"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia, mulai minggu depan akan mulai kita salurkan melalui Pos Indonesia," tutur Ida.



Pada penyaluran BSU tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng PT Pos Indonesia dengan maksud untuk mempercepat proses penyaluran.

Sehingga, mereka yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening bank Himbara karena akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu, Ida memastikan bahwa penyaluran BSU, baik melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), maupun PT Pos Indonesia tidak dipungut biaya sepeser pun. "Ini akan ditanggung pemerintah, tidak mengurangi jumlah Rp600.000 yang akan diterima," tandasnya.



Sebagai catatan, BSU diperuntukkan para pekerja bergaji Rp3,5 juta per bulan maupun pekerja dengan gaji di bawah atau setara upah minimum kota.

Penerima BSU juga harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022. Sehingga, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun ini.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)