Bagaimana Nasib Aset Obligor BLBI Tommy Soeharto? 3 Kali Dilelang Enggak Laku
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
Pertimbangan ini juga berlaku sedemikian rupa bagi aset-aset obligor BLBI lainnya yang telah disita. seperti aset Grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan dan Kaharudin Ongko.
“Soal aset Texmaco dan lainnya yang belum terjual, misalnya ada diskon atau diserahkan ke lembaga lain itu, saya enggak mau bilang," ucap Rionald.
Terbaru, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kel. Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Soal aset Texmaco dan lainnya yang belum terjual, misalnya ada diskon atau diserahkan ke lembaga lain itu, saya enggak mau bilang," ucap Rionald.
Terbaru, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 (dua) aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Kel. Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
(akr)
Lihat Juga :