RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:13 WIB
loading...
RUU P2SK Bakal Bikin...
Ilustrasi keuangan syariah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo menilai, pelaku perbankan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) banyak yang belum siap memisahkan UUS-nya sesuai aturan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Adapun UU tersebut mengamanatkan agar UUS harus memisahkan diri dari induk perbankan (spin off) paling lambat 16 Juli 2023. Adapun skema pemisahan UUS yang dapat dilakukan perbankan meliputi mendirikan BUS baru, melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, dan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada.

Menurut Bambang, persoalannya sekarang berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga 2020 masih terdapat 9-12 UUS yang menyatakan belum siap. Sementara menurut data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), hingga agustus 2022 masih ada 21 UUS yang harus spin off dari induk perbankan.

"Di tengah perekonomian yang belum atau tengah berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi, implementasi spin off trntu bukan hal yang mudah. Dalam wacana yang berkembang di ranah publik muncul aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off diantaranya adalah penundaan tenggat waktu atau perubahan kebijakan spin off dari yang bersifat mandatory menjadi sebuah pilihan sukarela atau voluntary," ujar Bambang dalam webinar bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Menkop UKM: Indonesia Berpotensi Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Dunia

Dia bilang, satu hal yang penting dikemukakan adalah kebijakan apapun yang diambil haruslah berkiblat pada tujuan awal lahirnya kebijakan spin off UUS yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat dan bermuara pada penguatan perekonomian nasional.

"Menyikapi berbagai aspirasi dan kendala dalm implementasi kebijakan spin off tersebut, mayoritas fraksi di DPR sebagaimana tergambar dalam pandangan komisi XI DPR memiliki kesepahaman bahwa ketentuan spin off UUS sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha. Selain itu, ketentuan spin off UUS tersebut juga akan menjadi bagian materi pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," pungkasnya.

Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai adalah membuat ketentuan spin off UUS menjadi lebih moderat sehingga diharapkan tidak justru menjadi langkah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air. "Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subyektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," tambahnya.

Dalam webinar yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off setidaknya terdapat lima tantangan utama. Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan. Kedua, biaya operasional lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk.

Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk. Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.

Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, ada solusi yang bisa diambil perbankan. Pertama adalah voluntary spinoff dalam rangka mendorong konsolidasi. Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi.

"Keempat adalah investment account, produk investment account yang mnggunakan sumber dana dari induk dapat menjadi solusi dalam mengatasi pelampauanBMPD BUS setelah spin off dan penurunan aset. Terakhir, meningkatkan inovasi produk yang khas perbankan syariah yakni pengembangan produk yang tidak dapat dilakukan di bank konvensional agar dapat mengambil pasar yang lebih luas," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Kurangi Ketergantungan Produk Syariah Impor

Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menilai, ada sejumlah urgensi mengapa Spin Off UUS harus dilakukan. Pertama, pemenuhan dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi existing. Kedua, menambah jumlah Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia (dari kondisi existing 12 BUS). Ketiga, mendorong independensi UUS saat menjadi BUS,dari sisi manajemen, operasional dan pengembangan produk.

"Lalu mendorong keseriusan induk dalam mengawal kemandirian UUS dan Anak usaha pasca spin off. Berikutnya potensi peningkatan market share industri pasca seluruh spin-off selesai, serta implementasi kolaborasi dengan induk pasca spin-off melalui sinergi perbankan untuk menjaga kualitas layanan," ungkapnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
BRI Gandeng Syailendra...
BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo
Ambil Peluang Investasi...
Ambil Peluang Investasi Syariah di Booth MNC Sekuritas dalam Sharia Investment Week 2026
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Rekomendasi
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Liburan Mudah dan Fleksibel...
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved