Hasil Pantauan Harga Daging Ayam, di Papua Barat Tembus Rp48.167 per Kg
Selasa, 18 Oktober 2022 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Arief mengungkapkan, per 5 Oktober 2022 lalu Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) untuk komoditas daging ayam ras, di mana untuk tingkat produsen (dalam bentuk live bird) sebesar Rp21.000 – 23.000/kg dan untuk tingkat konsumen (dalam bentuk karkas) Rp36.750/kg.
"Selain itu, juga ditetapkan HAP bibit Day Old Chicke (DOC) untuk tingkat konsumen sebesar Rp9.000 – 11.000 per ekor dan bibit pullet/ayam remaja (17 minggu) sebesar Rp80.000/ekor," urainya.
Baca juga: Indonesia Selamatkan Singapura dari Krisis Ayam
Lebih lanjut, Badan Pangan Nasional terus menggenjot penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri mikro dan kecil oleh perusahaan integrator dan BUMN Pangan. Upaya ini salah satunya guna menjaga stabilisasi harga di pasaran.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) untuk komoditas daging ayam ras, di mana untuk tingkat produsen (dalam bentuk live bird) sebesar Rp21.000 – 23.000/kg dan untuk tingkat konsumen (dalam bentuk karkas) Rp36.750/kg.
"Selain itu, juga ditetapkan HAP bibit Day Old Chicke (DOC) untuk tingkat konsumen sebesar Rp9.000 – 11.000 per ekor dan bibit pullet/ayam remaja (17 minggu) sebesar Rp80.000/ekor," urainya.
Baca juga: Indonesia Selamatkan Singapura dari Krisis Ayam
Lebih lanjut, Badan Pangan Nasional terus menggenjot penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri mikro dan kecil oleh perusahaan integrator dan BUMN Pangan. Upaya ini salah satunya guna menjaga stabilisasi harga di pasaran.
Lihat Juga :