Masih Pegang Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997, Hati-hati Diserobot!
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak (pengajuan ulang) hanya divalidasi saja ke BPN," kata Sigit saat dihubungi MNC Portal, Selasa (18/10/2022).
Kedua, pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajiban. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.
Baca juga: UNY Raih Juara Shell Eco Marathon 2022, Pecahkan Rekor Asia
Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
Kedua, pemegang hak atas nama tanah tersebut tidak memenuhi kewajiban. Penyebab selanjutnya, dengan sengaja alas haknya dibuat double sehingga sertifikat menjadi ganda.
Baca juga: UNY Raih Juara Shell Eco Marathon 2022, Pecahkan Rekor Asia
Atas ketiga penyebab tersebutlah, menjadi kemungkinan kantor BPN bisa mengeluarkan sertifikat baru, walaupun atas pengajuan orang baru.
(uka)
Lihat Juga :