Masih Pegang Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997, Hati-hati Diserobot!
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:48 WIB
loading...
Sertfikat tanah rawan digandakan karena tiga penyebab. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penyerobotan lahan sering terjadi pada tanah yang tidak bersertifikat . Bahkan tanah yang telah bersertifikat pun masih berpotensi menghadapi konflik atau kasus pertanahan .
Baca juga: BPN Terus Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Begini Caranya
Masalah yang paling sering ditemukan di lapangan adalah penerbitan sertifikat ganda. Tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, tapi di kemudian hari keluar kembali sertifikat oleh pihak lain atas bidang tanah yang sama.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatatakan, sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit, atau ganda.
Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama, sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
Baca juga: BPN Terus Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Begini Caranya
Masalah yang paling sering ditemukan di lapangan adalah penerbitan sertifikat ganda. Tanah yang sebetulnya sudah mengantongi sertifikat, tapi di kemudian hari keluar kembali sertifikat oleh pihak lain atas bidang tanah yang sama.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang Sigit Rachmawan Adhi mengatatakan, sebetulnya ada tiga penyebab yang memungkinkan sertifikat tanah itu kembali terbit, atau ganda.
Sigit memaparkan, kemungkinan sertifikat tersebut bisa terbit kembali di kantor pertanahan pertama, sertifikat tersebut diterbitkan sebelum tahun 1997, sehingga mungkin pada saat itu belum dipetakan. Oleh karenanya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah namun dikeluarkan pada tahun lama, segera lapor ke kantor BPN di daerahnya.
Lihat Juga :