NIB Jadi Surat Sakti Pelaku Usaha Cilik Dapat Pinjaman Modal Bank

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:45 WIB
loading...
NIB Jadi Surat Sakti Pelaku Usaha Cilik Dapat Pinjaman Modal Bank
NIB jadi andalan untuk mengajukan modal ke bank. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Achmad Idrus, mengatakan saat ini pengajuan modal ke perbankan sulit jika pelaku usaha perseorangan tidak mengantongi NIB (nomor induk berusaha).



"Kalau tidak ada nih (NIB), tidak bisa diberikan permodalan (oleh) perbankan," ujar Idrus dalam pemberian NIB pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Graha Jalapuspita Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Achmad Idus berharap, diberikannya kemudahan penerbitan NIB dan kemudahan akses permodalan dapat mengakselerasi pertumbuhan enterpreneur di Indonesia yang saat ini jumlahnya masih tergolong sedikit.

"Tujuannya memperbanyak entitas pelaku usaha UMK perseorangan, kemudian merupakan percepatan legalitas usaha kegiatan. Selain itu untuk mempercepat akses permodalan di perbankan," kata Achmad Idrus.

Menurut Achmad, kemudahan akses permodalan perbankan menjadi daya tarik masyarakat Indonesia untuk menjadi pengusaha dan membuka akses lapangan pekerjaan.

"Harapannya untuk memperkuat basis ekonomi masyarakat dan fundamental ekonomi naisonal yang bermuara pada kekutan pada ekonomi keluarga," pungkasnya.



Hari ini Kementerian Investasi/BKPM secara simbolis memberikan NIB untuk pelaku usahapPerseorangan di wilayah Jakarta Selatan. Harapannya bukan hanya menambah jumlah UMKM, tapi juga membuatnya naik kelas.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)