Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Berubah, Cek Aturan Terbaru

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:25 WIB
loading...
Perhitungan Harga Jual...
Nelayan membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan penyediaan BBM secara lebih efisien. Ketentuan itu tertuang dalam aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Aturan berlaku per 13 Oktober 2022.

Dalam aturan teranyar tentang perhitungan harga jual eceran BBM ini terlihat jelas pada Bagian Kedua tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite .

Dalam pasal 4 ayat (1) aturan baru, disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," tulis pasal 4 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).

Baca juga: SPBU Vivo Mulai Jual Revvo 90 Saingan Pertalite, Cek Daftar Harga BBM Terbaru

Sementara Pasal 4 ayat 1 di aturan sebelumnya berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.

Sesuai dengan itu, artinya ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp90 dari yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.

Dalam pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.



Besaran PBBKB yang dimaksud sebesar 5% dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.

Sementara itu, di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis beleid anyar ini.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Rekomendasi
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Berita Terkini
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
IHSG Dibuka Melesat...
IHSG Dibuka Melesat 1,85% ke 6.118, Mayoritas Saham Menghijau
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Infografis
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Resmi Turun Lagi per 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved