Industri Tekstil PHK 2,1 Juta Pekerja Dampak Corona

Senin, 27 April 2020 - 18:42 WIB
loading...
Industri Tekstil PHK 2,1 Juta Pekerja Dampak Corona
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dari industri TPT telah mencapai 80% atau 2,1 juta pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sangat mengkhawatirkan pada pandemi virus corona Covid-19. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menerangkan, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dari industri TPT telah mencapai 80% atau 2,1 juta pekerja.

Hal ini terus meningkat seiring virus corona terus bertambah untuk pasiennya. Sebagai informasi saat ini, data Kementerian Tenaga Kerja per 20 April 2020 menunjukkan 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan yang telah dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat imbas pandemi Corona.

"Market kita habis, baik untuk ekspor maupun lokal, anggota kami sudah menutup industrinya, karena kita lihat sudah 2,1 juta yang dirumahkan," ujar Jemmy di Jakarta, Selasa (27/4/2020)

Lebih lanjut saat ini arus kas industri TPT alami gangguan karena tidak ada pemasukan maupun pembayaran yang diterima mulai dari pesanan ekspor ataupun di dalam negeri. Jika tidak ada pembayaran, maka karyawan yang di PHK bakal terus bertambah.

"Karena kita pemasukan juga dapat dari mana, kan masa PSBB juga lalu pembayaran dari departement store yang mundur sejak Maret dan sekarang belum dibayar lagi," katanya.

Jemmy menambahkan pihaknya meminta pemerintah memberikan stimulus kepada industri TPT. Seperti misalnya pembebasan biaya listrik dan gas dari jam nyala. Selain itu, API juga meminta agar ada penangguhan pajak penjualan.

"Kita meminta agar PLN memberikan keringanan sebesar 50% dari biaya listrik bisa dicicil oleh perusahaan tekstil. Kemudian masalah perbankan, yang bilang akan merelaksasi cicilan, tapi belum bisa diberikan ke anggota kami karena perbankan juga punya masalah harus membayar bunga deposannya," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)