Pengusaha Hotel Gelisah Soal Aturan Check In, Menparekraf: Kami Sampaikan ke DPR

Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:39 WIB
loading...
Pengusaha Hotel Gelisah...
Menparekraf angkat bicara soal keresahan di kalangan pengusaha hotel terkait rencana pengesahan draf RUU-KUHP terbaru yang antara lain mengancam hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal keresahan di kalangan pengusaha hotel terkait rencana pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru yang antara lain mengancam hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel .

Baca Juga: Pasangan Belum Menikah Check In Hotel Bisa Dipenjara? PHRI: Merugikan Industri

Menparekraf mengatakan, saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan.

"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR," kata Menparekraf dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara

Menparekraf berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya. Ia pun tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.

"Kita pastikan bahwa ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata, maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi cancelling dari para calon pemesan dan wisatawan," tegas Sandiaga.

Sementara itu soal rencana aturan pasangan bukan suami istri check-in di hotel bisa kena hukuman penjara, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan hal itu akan sangat merugikan dunia usaha di sektor pariwisata dan perhotelan. Selain itu, aturan ini juga sangat memberatkan para turis asing yang datang ke Indonesia.

"Ini sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Turis asing juga jadi malas datang ke Indonesia jika ada aturan ini. Wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
One Global Capital Perluas...
One Global Capital Perluas Portofolio Resor melalui Hotel Butik di Parramatta
Separuh Pengusaha RI...
Separuh Pengusaha RI Setop Ekspansi 5 Tahun ke Depan, Lapangan Kerja Terancam Lesu
Kondisi Ketenagakerjaan...
Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Hadirkan Pengalaman...
Hadirkan Pengalaman Digital, Minor Hotels Perkenalkan Platform Data dan AI Global
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Rekomendasi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Bingung Taegeuk Warriors Tersingkir di Piala Dunia 2026
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Berita Terkini
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Infografis
Gubernur Anies Sampaikan...
Gubernur Anies Sampaikan Terima kasih ke Supir Transjakarta Heroik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved