Pasangan Belum Menikah Check In Hotel Bisa Dipenjara? PHRI: Merugikan Industri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana yang beredar soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perihal ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel membuat kalangan pengusaha ketar-ketir. Pasalnya hal itu diyakini bakal mempengaruhi industri perhotelan dan pariwisata.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menjelaskan, RKUHP tersebut hanya akan menghalangi jumlah wisatawan mancanegara dan domestik. Dia meyakini bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di Tanah Air.
"Wisman kita memilih untuk tidak ke Indonesia karena Indonesia sudah menerapkan sesuatu yang sudah menjadi pidana. Penerapan masalah pasangan, kita tidak mau berdebat, itu delik aduannya," ungkap Maulana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel tidak harus diatur secara pidana. Dia beralasan hal tersebut merupakan ranah privasi dan masuk dalam aspek moril.
"Seharusnya tidak diatur di hukum pidana, itu masalah privat, masalah moral, balikin ke kita sendiri dah, apa mudah gak? Bila itu terjadi. Hotel akan menambah syarat ketika menerima orang mereservasi. Undang-undang inikan tidak dibuat di UU saja, tapi turunannya jelas itu," kata dia.
Maulana tidak memungkiri adanya perilaku abnormal yang kerap dilakukan pengunjung hotel, meski pengelolaan hotel sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hanya saja, perkara ini tidak dapat diatur dalam ranah pidana, lantaran memberikan dampak buruk bagi bisnis perhotelan secara khusus.
"Sangat besar (dampak) dan tidak kondusifnya menjadi sangat besar juga. Dan aparat hukum dengan mudahnya merazia ke dalam hotel. Dan hotel akan menjadi hotel yang tidak menjadi rumah kedua lagi karena orang tidak nyaman. Setiap detik, setiap menit, pasti ada aja," tutur dia.
PHRI, lanjut Maulana, meminta DPR RI mempertimbangkan sejumlah kemungkinan terburuk dengan adanya RKUHP. Asosiasi pun mengajukan forum khusus kepada legislatif untuk membahas perkara yang dimaksud.
"Kita meminta waktu untuk melakukan pertemuan. Pertemuan itu menyampaikan keberatan kita itu ada di mana? Alasannya apa? Gitu lho, ini pasti akan benar-benar berdampak karena ini menjadi good news bagi kompetitor," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menjelaskan, RKUHP tersebut hanya akan menghalangi jumlah wisatawan mancanegara dan domestik. Dia meyakini bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di Tanah Air.
"Wisman kita memilih untuk tidak ke Indonesia karena Indonesia sudah menerapkan sesuatu yang sudah menjadi pidana. Penerapan masalah pasangan, kita tidak mau berdebat, itu delik aduannya," ungkap Maulana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel tidak harus diatur secara pidana. Dia beralasan hal tersebut merupakan ranah privasi dan masuk dalam aspek moril.
"Seharusnya tidak diatur di hukum pidana, itu masalah privat, masalah moral, balikin ke kita sendiri dah, apa mudah gak? Bila itu terjadi. Hotel akan menambah syarat ketika menerima orang mereservasi. Undang-undang inikan tidak dibuat di UU saja, tapi turunannya jelas itu," kata dia.
Maulana tidak memungkiri adanya perilaku abnormal yang kerap dilakukan pengunjung hotel, meski pengelolaan hotel sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hanya saja, perkara ini tidak dapat diatur dalam ranah pidana, lantaran memberikan dampak buruk bagi bisnis perhotelan secara khusus.
"Sangat besar (dampak) dan tidak kondusifnya menjadi sangat besar juga. Dan aparat hukum dengan mudahnya merazia ke dalam hotel. Dan hotel akan menjadi hotel yang tidak menjadi rumah kedua lagi karena orang tidak nyaman. Setiap detik, setiap menit, pasti ada aja," tutur dia.
PHRI, lanjut Maulana, meminta DPR RI mempertimbangkan sejumlah kemungkinan terburuk dengan adanya RKUHP. Asosiasi pun mengajukan forum khusus kepada legislatif untuk membahas perkara yang dimaksud.
"Kita meminta waktu untuk melakukan pertemuan. Pertemuan itu menyampaikan keberatan kita itu ada di mana? Alasannya apa? Gitu lho, ini pasti akan benar-benar berdampak karena ini menjadi good news bagi kompetitor," ucapnya.
(akr)