Pasangan Belum Menikah Check In Hotel Bisa Dipenjara? PHRI: Merugikan Industri
Minggu, 23 Oktober 2022 - 22:46 WIB
loading...
Wacana yang beredar soal RKUHP perihal ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel mendapatkan respons dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wacana yang beredar soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perihal ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel membuat kalangan pengusaha ketar-ketir. Pasalnya hal itu diyakini bakal mempengaruhi industri perhotelan dan pariwisata.
Baca Juga: Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menjelaskan, RKUHP tersebut hanya akan menghalangi jumlah wisatawan mancanegara dan domestik. Dia meyakini bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di Tanah Air.
"Wisman kita memilih untuk tidak ke Indonesia karena Indonesia sudah menerapkan sesuatu yang sudah menjadi pidana. Penerapan masalah pasangan, kita tidak mau berdebat, itu delik aduannya," ungkap Maulana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel tidak harus diatur secara pidana. Dia beralasan hal tersebut merupakan ranah privasi dan masuk dalam aspek moril.
"Seharusnya tidak diatur di hukum pidana, itu masalah privat, masalah moral, balikin ke kita sendiri dah, apa mudah gak? Bila itu terjadi. Hotel akan menambah syarat ketika menerima orang mereservasi. Undang-undang inikan tidak dibuat di UU saja, tapi turunannya jelas itu," kata dia.
Baca Juga: Tantangan Ritel dan Perhotelan di Musim Liburan
Baca Juga: Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menjelaskan, RKUHP tersebut hanya akan menghalangi jumlah wisatawan mancanegara dan domestik. Dia meyakini bila RKUHP disahkan menjadi regulasi baru, maka akan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan di Tanah Air.
"Wisman kita memilih untuk tidak ke Indonesia karena Indonesia sudah menerapkan sesuatu yang sudah menjadi pidana. Penerapan masalah pasangan, kita tidak mau berdebat, itu delik aduannya," ungkap Maulana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (23/10/2022).
Menurutnya, pasangan yang belum menikah dan melakukan check in hotel tidak harus diatur secara pidana. Dia beralasan hal tersebut merupakan ranah privasi dan masuk dalam aspek moril.
"Seharusnya tidak diatur di hukum pidana, itu masalah privat, masalah moral, balikin ke kita sendiri dah, apa mudah gak? Bila itu terjadi. Hotel akan menambah syarat ketika menerima orang mereservasi. Undang-undang inikan tidak dibuat di UU saja, tapi turunannya jelas itu," kata dia.
Baca Juga: Tantangan Ritel dan Perhotelan di Musim Liburan
Lihat Juga :