Besok Segera Datangi Kantor Pos, BLT Gaji Bakal Cair

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:09 WIB
loading...
Besok Segera Datangi Kantor Pos, BLT Gaji Bakal Cair
Besok BLT gaji lewat kantor pos bakal cair. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji bakal disalurkan melalui PT Pos untuk para pekerja yang tidak mempunyai rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara). Ida Fauziyah menjelaskan, penyaluran BLT gaji melalui PT Pos dilakukan setelah rampungnya penyaluran ke rekening Himbara yang dilampirkan bersamaan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.



Penyaluran BLT gaji melalui PT Pos kemungkinan bakal mulai disalurkan pada esok hari, Kamis (27/10/2022). Hal tersebut menimbang proses penyaluran BLT gaji ke rekening Himbara yang juga hampir selesai.

"Data sudah ada di PT Pos Indonesia, sedang dalam proses cleansing, dan dana sudah disalurkan ke masing-masing PT Pos daerah dan akan disalurkan insya Allah pada dua hari ke depan," kata Ida Fauziyah pada pernyataan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).

Menaker menjelaskan bahwa penyaluran BLT gaji sudah memasuki tahap VI dan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). "Kalau tahap VI itu totalnya sudah disalurkan sebanyak 71,64%. Kemudian sisanya ini mereka yang tidak memiliki bank Himbara akan kami salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker.



Sekedar informasi, pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan apakah termasuk dalam calon penerima BLT gaji selanjutnya diserahkan ke Kemnaker atau tidak, caranya:

1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bagian bawah layar dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU
3. Masukkan data diri secara lengkap, seperti mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP
4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan"
5. Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka akan muncul tulisan 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id'.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2379 seconds (0.1#10.140)