Stok Cadangan Beras Bulog Menipis, Ini Biang Keladinya!

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:23 WIB
loading...
Stok Cadangan Beras Bulog Menipis, Ini Biang Keladinya!
Cadangan beras Bulog menipis karena banyak yang rusak di gudang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman, menyebut stok cadangan beras Bulog selama ini menipis. Pasalnya, Bulog dipaksa menyerap beras petani tetapi tidak diberikan ruang penyalurannya (captive market) oleh pemerintah, sehingga beras Bulog di gudang yang menumpuk menjadi turun mutu.



“Ada faktor kesengajaan melemahkan Bulog atau BUMN pangan ini. Apalagi dipaksa menyerap dengan menggunakan dana komersial. Bayangkan disuruh menyerap, disimpan di gudang, beras turun mutu karena tidak ada market, tapi dana komersial bunganya berjalan tiap tahun. Jadi Bulog dipasung alias dikerangkeng oleh kebijakan kementerian,” tegas Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).

Ali menambahkan, sebelumnya beras Bulog disalurkan melalui program Rastra/Raskin yang sebenarnya merupakan program mapan dari pemerintah pusat karena menjaga ketahanan pangan rakyat dan menjaga inflasi di daerah dan nasional.

Di samping itu, menurut Usman, harapan baru ketika Perpres No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional/Bapanas diterbitkan memberikan oase kepada Bulog dan BUMN Pangan yang lain. Perpres ini akan memberikan ruang kepastian jumlah CBP dan penyalurannya oleh Bulog.

"Pasal 28 Ayat (1&2) sangat jelas Bappenas melalui operator Bulog dapat mengeksekusi dan akselerasi program penyaluran beras untuk stabilisasi pasokan dan harga, hingga menukik kejelasan jumlah CBP yang dikelola Bulog sistem FIFO. Tentu ini atas rekomendasi Kementan dan Kemendag. Dan tanpa Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.

Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian merancang Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan terbit pada tanggal 24 Oktober. Ali menyoroti Pasal 4 ayat 2 yang menyatakan penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil Rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga. Selanjutnya, pada Pasal 11 ayat 6, penyaluran CPP dilakukan melalui rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga.



"Perlu diperingatkan. Jangan sampai Perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ucapnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)