Perpres Cadangan Pangan Disahkan, NFA Rumuskan Aturan Turunan
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, dalam penyelenggaraan CPP, NFA akan mengoptimalkan peran BULOG dan BUMN yang bergerak di bidang pangan, serta berkoordinasi dengan swasta dan asosiasi dalam penatakelolaan pangan nasional yang komprehensif.
"Khusus penyelenggaraan CPP tahap pertama meliputi beras, jagung, dan kedelai, pemerintah menugaskan BULOG. Melalui Perpres ini, BULOG juga dapat melakukan penyaluran CPP untuk kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah untuk beras, industri pakan ternak untuk jagung, pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai, dan kebutuhan lainnya sesuai penugasan," ungkap Arief.
Arief mengatakan, sebagai percepatan, secara paralel pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai stakeholder pangan agar aturan teknis dapat segera disiapkan sehingga Perpres dapat mulai diimplementasikan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Upaya implementasi CPP ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memastikan stabilitas ketersediaan dan harga pangan di seluruh Indonesia, serta mendorong peningkatan produksi, menjamin ketercukupan pangan dalam negeri, dan sekaligus memberikan kontribusi bagi kecukupan pangan dunia.
Di sisi lai Arief menilai bahwa Perpres CPP tersebut merupakan wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen.
"Dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable. CPP dapat dioptimalkan untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,”tandasnya.
"Khusus penyelenggaraan CPP tahap pertama meliputi beras, jagung, dan kedelai, pemerintah menugaskan BULOG. Melalui Perpres ini, BULOG juga dapat melakukan penyaluran CPP untuk kebutuhan masyarakat berpendapatan rendah untuk beras, industri pakan ternak untuk jagung, pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai, dan kebutuhan lainnya sesuai penugasan," ungkap Arief.
Arief mengatakan, sebagai percepatan, secara paralel pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai stakeholder pangan agar aturan teknis dapat segera disiapkan sehingga Perpres dapat mulai diimplementasikan untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Upaya implementasi CPP ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk memastikan stabilitas ketersediaan dan harga pangan di seluruh Indonesia, serta mendorong peningkatan produksi, menjamin ketercukupan pangan dalam negeri, dan sekaligus memberikan kontribusi bagi kecukupan pangan dunia.
Di sisi lai Arief menilai bahwa Perpres CPP tersebut merupakan wujud hadirnya negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir, dengan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, dan nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen.
"Dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable. CPP dapat dioptimalkan untuk menanggulangi kebutuhan pangan apabila terjadi bencana alam, bencana sosial, dan kedaruratan lainnya, serta bantuan pangan luar negeri,”tandasnya.
Lihat Juga :