Perpres Cadangan Pangan Disahkan, NFA Rumuskan Aturan Turunan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:18 WIB
loading...
Perpres Cadangan Pangan...
Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) merumuskan aturan turunan Perpres cadangan pangan nasional. FOTO/dok.SINDOnewsFOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Peraturan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 24 Oktober 2022 tersebut untuk mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, serta penugasan dan pendanaan terkait Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, NFA akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres tersebut dan segera merumuskan aturan teknis turunan dari berbagai aspek termasuk terkait pendanaan.

"Saat ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Himbara, dan BUMN pangan untuk membahas teknis pendanaan pengadaan CPP. Selain itu, kami juga akan menyiapkan aturan teknis terkait skema pengadaannya. Pendanaan CPP bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Berkontribusi Tinggi Terhadap Inflasi, Awas! Harga Beras Meningkat Sejak Juli 2022

Sementara itu, dari sisi Pengadaan, CPP akan dipenuhi melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian stok BULOG dan BUMN Pangan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan NFA.

"Apabila harga komoditas di bawah HAP atau HPP maka pembelikan dilakukan mengacu pada HAP dan HPP, sedangkan apabila sebaliknya akan diberikan fleksibilitas harga dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani, peternak, nelayan, dan konsumen," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Puasa Belum Satu Pekan,...
Puasa Belum Satu Pekan, Ada Temuan Minyakita Dijual di Atas HET
Pemerintah Rancang Perpres...
Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III
Bapanas Ancam Pemain...
Bapanas Ancam Pemain di Balik Kelangkaan Minyak Goreng
Beras SPHP 2026 Mulai...
Beras SPHP 2026 Mulai Disalurkan Februari, Masyarakat Bisa Beli hingga 25 Kg
Program SPHP Beras Dipastikan...
Program SPHP Beras Dipastikan Berlanjut di 2026, Stok Beras Bulog 3,2 Juta Ton
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Presiden Prabowo: Indonesia...
Presiden Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Berhasil Swasembada Pangan
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Rekomendasi
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved