Perpres Cadangan Pangan Disahkan, NFA Rumuskan Aturan Turunan
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:18 WIB
loading...
Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) merumuskan aturan turunan Perpres cadangan pangan nasional. FOTO/dok.SINDOnewsFOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Peraturan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 24 Oktober 2022 tersebut untuk mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, serta penugasan dan pendanaan terkait Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, NFA akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres tersebut dan segera merumuskan aturan teknis turunan dari berbagai aspek termasuk terkait pendanaan.
"Saat ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Himbara, dan BUMN pangan untuk membahas teknis pendanaan pengadaan CPP. Selain itu, kami juga akan menyiapkan aturan teknis terkait skema pengadaannya. Pendanaan CPP bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Berkontribusi Tinggi Terhadap Inflasi, Awas! Harga Beras Meningkat Sejak Juli 2022
Sementara itu, dari sisi Pengadaan, CPP akan dipenuhi melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian stok BULOG dan BUMN Pangan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan NFA.
"Apabila harga komoditas di bawah HAP atau HPP maka pembelikan dilakukan mengacu pada HAP dan HPP, sedangkan apabila sebaliknya akan diberikan fleksibilitas harga dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani, peternak, nelayan, dan konsumen," terangnya.
Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, NFA akan mengawal eksekusi dan implementasi Perpres tersebut dan segera merumuskan aturan teknis turunan dari berbagai aspek termasuk terkait pendanaan.
"Saat ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Himbara, dan BUMN pangan untuk membahas teknis pendanaan pengadaan CPP. Selain itu, kami juga akan menyiapkan aturan teknis terkait skema pengadaannya. Pendanaan CPP bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Berkontribusi Tinggi Terhadap Inflasi, Awas! Harga Beras Meningkat Sejak Juli 2022
Sementara itu, dari sisi Pengadaan, CPP akan dipenuhi melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian stok BULOG dan BUMN Pangan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan NFA.
"Apabila harga komoditas di bawah HAP atau HPP maka pembelikan dilakukan mengacu pada HAP dan HPP, sedangkan apabila sebaliknya akan diberikan fleksibilitas harga dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani, peternak, nelayan, dan konsumen," terangnya.
Lihat Juga :