Perpres Cadangan Pangan Disahkan, NFA Rumuskan Aturan Turunan
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia Perpres Penyelenggaraan CPP ini mengatur pengelolaan sebelas pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.
"Sembilan dari sebelas komoditas yang ditetapkan sebagai CPP merupakan komoditas strategis yang saat ini telah dikelola oleh NFA sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ada penambahan dua komoditas strategis, yaitu minyak goreng dan ikan. Selain sebelas komoditas tersebut Presiden juga dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP," paparnya.
Baca Juga: Cadangan Beras Pemerintah di Akhir Tahun Terancam Kurang dari 500.000 Ton
Dia mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut NFA berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
"Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP," tuturnya.
"Sembilan dari sebelas komoditas yang ditetapkan sebagai CPP merupakan komoditas strategis yang saat ini telah dikelola oleh NFA sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ada penambahan dua komoditas strategis, yaitu minyak goreng dan ikan. Selain sebelas komoditas tersebut Presiden juga dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP," paparnya.
Baca Juga: Cadangan Beras Pemerintah di Akhir Tahun Terancam Kurang dari 500.000 Ton
Dia mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut NFA berperan sebagai penyelenggara CPP dengan menetapkan jumlah setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dengan mempertimbangkan produksi nasional, kondisi kedaruratan dan rawan pangan, kondisi fluktuasi harga, perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional, dan angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
"Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP," tuturnya.
(nng)
Lihat Juga :