Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kedua, besaran dana JHT yang bisa dicairkan, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Baca Juga: BSU 2022 dari Presiden Diberikan kepada Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate
Kalau mau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut enam dokumen yang harus dipersiapkan peserta, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (29/10/2022):
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
Kedua, besaran dana JHT yang bisa dicairkan, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Baca Juga: BSU 2022 dari Presiden Diberikan kepada Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate
Kalau mau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut enam dokumen yang harus dipersiapkan peserta, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (29/10/2022):
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
Lihat Juga :