Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 17:00 WIB
loading...
Syarat mengklaim untuk mencairkan BPJS Ketenegakerjaan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sesuai dengan aturan yang berlaku. Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS.
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Menaker: Tidak Ada Jalan Dapat BSU Jika Bukan Peserta BPJSTK
Manfaat JHT, berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga: Menaker: Tidak Ada Jalan Dapat BSU Jika Bukan Peserta BPJSTK
Manfaat JHT, berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.
Lihat Juga :