Menteri Edhy Pagari Regulasi Ekspor Lobster
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:07 WIB
loading...
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan tak ada keistimewaan atau privilege terhadap perusahaan tertentu terkait regulasi lobster. Foto/SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan tak ada keistimewaan atau privilege terhadap perusahaan tertentu terkait regulasi lobster. Bahkan, dia menjamin dirinya tak memiliki motif pribadi selain demi nelayan dan kemajuan budidaya lobster.
Guna menjaga keseimbangan, Menteri Edhy memastikan pihaknya telah memagari regulasi lobster melalui beleid pembudidaya wajib melakukan pelepasliaran (restocking) 2% dari hasil panen. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan serta tak ragu mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Tidak boleh di bawah Rp5.000 (harga dari nelayan) tidak ada penekanan harga, kalau ada perusahaan yang menekan harga itu, akan langsung cabut. kontrolnya sangat mudah, semua terdata dimana tempatnya, dimana mereka berusaha," ujar Edy di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
(Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo: Ributin Ekspor Lobster, Padahal Prioritasnya Budidaya )
Dalam pemberian izin, Menteri Edhy melibatkan seluruh jajarannya di KKP, termasuk inspektorat untuk melakukan pengawasan. "Pemberian izin itu tidak dari menteri. dari tangkap ada, budidaya ada, karantina ada. Irjen kami libatkan Sekjen kami minta awasi," sambungnya.
Dikatakannya, semangat pemberian izin penangkapan benih lobster untuk menghidupi nelayan yang selama ini bergantung dari komoditas tersebut. Menteri Edhy mengungkapkan, berdasarkan kajian akademis, prosentase kelangsungan hidup (survival rate) benih bening lobster jika dibiarkan di alam hanya 0,02% atau hanya satu dari 20.000 yang bakal tumbuh hingga dewasa.
Sebaliknya, jika dibudidayakan, survival rate benih losbter bisa meningkat 30-80%, tergantung metode budidayanya. "Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan, sebetulnya berdasarkan nilai historis kemanusiaan karena rakyat kita butuh makan dan berdasarkan penelitian juga ada," jelas Menteri Edhy.
Guna menjaga keseimbangan, Menteri Edhy memastikan pihaknya telah memagari regulasi lobster melalui beleid pembudidaya wajib melakukan pelepasliaran (restocking) 2% dari hasil panen. Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan serta tak ragu mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan.
"Tidak boleh di bawah Rp5.000 (harga dari nelayan) tidak ada penekanan harga, kalau ada perusahaan yang menekan harga itu, akan langsung cabut. kontrolnya sangat mudah, semua terdata dimana tempatnya, dimana mereka berusaha," ujar Edy di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
(Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo: Ributin Ekspor Lobster, Padahal Prioritasnya Budidaya )
Dalam pemberian izin, Menteri Edhy melibatkan seluruh jajarannya di KKP, termasuk inspektorat untuk melakukan pengawasan. "Pemberian izin itu tidak dari menteri. dari tangkap ada, budidaya ada, karantina ada. Irjen kami libatkan Sekjen kami minta awasi," sambungnya.
Dikatakannya, semangat pemberian izin penangkapan benih lobster untuk menghidupi nelayan yang selama ini bergantung dari komoditas tersebut. Menteri Edhy mengungkapkan, berdasarkan kajian akademis, prosentase kelangsungan hidup (survival rate) benih bening lobster jika dibiarkan di alam hanya 0,02% atau hanya satu dari 20.000 yang bakal tumbuh hingga dewasa.
Sebaliknya, jika dibudidayakan, survival rate benih losbter bisa meningkat 30-80%, tergantung metode budidayanya. "Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan, sebetulnya berdasarkan nilai historis kemanusiaan karena rakyat kita butuh makan dan berdasarkan penelitian juga ada," jelas Menteri Edhy.
Lihat Juga :