Menaker Ida Beri Sinyal Kenaikan UMP 2023, Berapa Persen?
Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Segeralah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ucapnya.
Baca juga: Imbas Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama, 28 Pasien RS Medika Permata Hijau Dievakuasi
Serikat pekerja atau buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13% . Tuntutan itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Imbas Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama, 28 Pasien RS Medika Permata Hijau Dievakuasi
Serikat pekerja atau buruh sendiri menuntut kenaikan upah minimun tahun 2023 sebesar 10-13% . Tuntutan itu menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
(uka)
Lihat Juga :