Peringatan Buat Pengurus Bank dan Pemegang Saham Nakal, LPS Tak Segan Ambil Langkah Hukum
Rabu, 02 November 2022 - 11:40 WIB
loading...
LPS tidak segan melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan kewenangan dan mandat yang dimilikinya telah melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat adanya fraud.
“Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Lalu mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.
“Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Lalu mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.
Lihat Juga :