Operator Transportasi Minta SIKM Dilonggarkan
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Persoalan SIKM memang menjadi kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Sebagai informasi, SIKM merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 lewat orang. Aturan itu tercantum dalam Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifuddin mengharapkan sektor pariwisata bisa segera pulih di era new normal sebab berdampak pada penerimaan devisa negara. Dukungan sektor transportasi sangat vital bagi sektor usaha pariwisata.
"Kami Komisi X panitia kerja pemulihan ekonomi sektor pariwisata berharap dukungan stakeholder transportasi supaya ada pemulihan di sektor pariwisata. Namun begitu, harus sesuai dengan sosialisasi terus menerus agar terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifuddin mengharapkan sektor pariwisata bisa segera pulih di era new normal sebab berdampak pada penerimaan devisa negara. Dukungan sektor transportasi sangat vital bagi sektor usaha pariwisata.
"Kami Komisi X panitia kerja pemulihan ekonomi sektor pariwisata berharap dukungan stakeholder transportasi supaya ada pemulihan di sektor pariwisata. Namun begitu, harus sesuai dengan sosialisasi terus menerus agar terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :