Dukung Musim Tanam, 760.902 Ton Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan ke Petani

Jum'at, 04 November 2022 - 18:30 WIB
loading...
Dukung Musim Tanam, 760.902 Ton Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan ke Petani
Pupuk subsidi siap disalurkan ke petani untuk musim tanam Oktober 2022 hingga Maret 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Memasuki musim tanam Oktober-Maret tahun 2022-2023, stok pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk jenis urea dan NPK saat ini tercatat sebanyak 760.902 ton per 3 November 2022. Pupuk bersubsidi ini siap didistribusikan kepada petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).



SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, mengatakan ketersediaan stok pupuk bersubsidi tersebut sesuai ketentuan stok minimum yang diatur dalam Permendag No. 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Peraturan ini, bersama Surat Keputusan Dinas Pertanian tingkat provinsi dan kabupaten, menjadi dasar bagi distributor dan kios resmi Pupuk Indonesia untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

“Total stok pupuk bersubsidi sebesar 760.902 ton ini sudah tersedia di gudang-gudang kami dan siap distribusikan ke seluruh distributor dan kios resmi untuk melayani petani-petani yang terdaftar sesuai ketentuan pemerintah,” demikian ungkap Wijaya, Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut Wijaya mengatakan bahwa rincian stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 445.691 ton dan pupuk NPK sebanyak 315.211 ton. Sementara dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia tercatat sudah menyalurkan sebanyak 6,217 juta ton per 31 Oktober 2022 atau sudah mencapai 77,3% dari alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Dari angka tersebut, realisasi penyaluran pupuk urea tercatat sebesar 3,232 juta ton, pupuk NPK sebanyak 2,367 juta ton, pupuk SP-36 sebanyak 163.467 ton, pupuk ZA sebanyak 220.439 ton, dan pupuk organik sebanyak 233.889 ton.

Sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi di antaranya adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).

Wijaya juga mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menegaskan kepada jaringan distributor dan kios resminya agar menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK Dinas Pertanian setempat.


Dapat diketahui, berdasarkan Permendag No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Lini III atau gudang tingkat kabupaten untuk memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan dan jika pada puncak musim tanam bulan November dan Januari menjamin stok pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)