Dukung Musim Tanam, 760.902 Ton Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan ke Petani
Jum'at, 04 November 2022 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi di antaranya adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menegaskan kepada jaringan distributor dan kios resminya agar menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK Dinas Pertanian setempat.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Liburan ke Thailand usai Cabut Laporan KDRT, Netizen: Berasa Diguyur Air Es
Dapat diketahui, berdasarkan Permendag No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Lini III atau gudang tingkat kabupaten untuk memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan dan jika pada puncak musim tanam bulan November dan Januari menjamin stok pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan.
Wijaya juga mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia telah menegaskan kepada jaringan distributor dan kios resminya agar menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK Dinas Pertanian setempat.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Liburan ke Thailand usai Cabut Laporan KDRT, Netizen: Berasa Diguyur Air Es
Dapat diketahui, berdasarkan Permendag No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi di Lini III atau gudang tingkat kabupaten untuk memenuhi kebutuhan selama dua minggu ke depan dan jika pada puncak musim tanam bulan November dan Januari menjamin stok pupuk bersubsidi selama tiga minggu ke depan.
(uka)
Lihat Juga :