Kadali Sanksi AS, lewat Kripto Iran Bisa Lakukan Transaksi Keuangan Global Rp120 Triliun

Jum'at, 04 November 2022 - 20:50 WIB
loading...
Kadali Sanksi AS, lewat...
Binance diduga menjadi perantara transaksi keuangan global Iran. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Upaya Amerika Serikat dan sekondannya yang sekuat tenaga menjegal Iran dari sistem keuangan global, tampaknya kurang berhasil. Pasalnya, Iran menggunakan siasat lain untuk tetap bisa melakukan transaksi keuangan secara global.



Dilaporkan oleh Reuters, Jumat (4/11/2022), data blockchain menunjukkan bahwa raksasa Crypto Binance telah memproses transaksi Iran senilai USD8 miliar atau setara Rp120 triliun (kurs Rp15.000) sejak 2018 meskipun ada sanksi AS.

Chainalysis, peneliti blockchain AS terkemuka, mengungkap hampir semua dana, atau sekitar sekitar Rp117 triliun, mengalir antara Binance dengan Nobitex, crypto terbesar di Iran. Nobitex sendiri menawarkan panduan di situsnya mengenai strategi menghindari sanksi.

Tiga perempat dari dana Iran yang melewati Binance menyusup lewat Tron, aset kripto yang relatif rendah, yang memberi pengguna opsi untuk menyembunyikan identitas mereka. Nobitex mendorong klien untuk menggunakan Tron untuk berdagang secara anonim tanpa membahayakan aset karena sanksi.

Temuan baru ini muncul saat Departemen Kehakiman AS sedang melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan pelanggaran aturan pencucian uang oleh Binance. Perusahaan ini memang mendominasi industri crypto senilai USD1 triliun, dengan lebih dari 120 juta pengguna.

Menurut sejumlah kalangan, transaksi antara Binance dengan Nobitex menempatkan perusahaan pada risiko melanggar larangan AS.

Juli lalu, dari hasil investigasi Reuters terungkap bahwa Binance terus melayani klien di Iran dan popularitas pertukaran di republik itu dikenal di dalam perusahaan. Investigasi itu adalah salah satu dari serangkaian investigasi Reuters ke dalam sejarah bermasalah Binance dengan kepatuhan peraturan keuangan.



Binance sendiri, dalam sebuah posting blog, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan sanksi internasional terhadap Iran dan memblokir akses ke platform untuk siapa pun yang berbasis di sana.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)