Menaker Ida Luncurkan 14 Standar Kompetensi Kerja Bidang Perfilman

Selasa, 07 Juli 2020 - 18:05 WIB
loading...
A A A
"Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing, " ujar Ida Fauziyah seraya memberikan apresiasi seluruh pemangku kepentingan terkait atas kerja sama dalam penyusunan SKKNI bidang perfilman.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menawarkan program balai latihan kerja (BLK) komunitas terkait bidang perfilman untuk membantu mengembangkan kompetensi pekerja di sektor tersebut.

"Ada tanah yang tersedia, kami akan membangunkan gedungnya, kami akan memberikan peralatan yang dibutuhkan, kami akan sediakan biaya untuk instruktur pelatihannya," kata Menaker Ida.

Dia akan mengalokasikan anggaran untuk pembentukan BLK komunitas bidang film tersebut karena menyadari pentingnya peningkatan kompetensi untuk para pekerja yang bergerak di sektor seni perfilman. Kemnaker rencananya mengalokasikan anggaran untuk dua BLK komunitas untuk sektor perfilman dengan masing-masing berkisar Rp1 miliar.

Dirjen Binalattas Kemnaker Bambang Satrio Lelono menyatakan penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan. Yakni Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, UPT Kebudayaan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Asosiasi Perfilman (pelaku seni dan film), akademisi, praktisi film, dan SMA/SMK.

"Kami harap SKKNI ini dapat diterapkan, baik dalam rangka penyiapan dan peningkatan kualitas sumber daya perfilman (pelaku seni dan film) melalui pendidikan atau pelatihan, maupun pelaksanaan sertifikasinya, " katanya.

Berikut Daftar SKKNI bidang film :
1. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Kamera Film.
2.Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Suara Film.
3. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Editing Film.
4. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Artistik Film.
5. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Penulisan Skenario Film.
6. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Pemeran Film.
7. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Manajemen Produksi Film.
8. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Film Dokumenter
9. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Casting Film
10. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penata Laga.
11. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Tata Cahaya Film.
12. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Grip.
13. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penyutradaraan Film.
14. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Visual Effects.
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0744 seconds (0.1#10.140)