Mulai Sekarang, Jangan Coba-Coba dengan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:10 WIB
loading...
Mulai Sekarang, Jangan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani. Komimen itu sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Untuk itu, perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi, di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Untuk pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Tujuannya, membedakan antara pupuk bersubsidi dan non-subsidi sehingga dapat meminimalisasi peluang penyelewengan.

"Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya. Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'. Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya," kata Wijaya di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ( Baca juga:Penjelasan Pemerintah Soal Kelangkaan Pupuk di Bulukumba )

Ia menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian. Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.

Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut sudah dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," kata Wijaya.

Penerapan sistem e-RDKK diyakini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.

Di samping itu, pengawasan oleh Pupuk Indonesia Grup pun telah didukung dengan sistem monitoring dan penebusan berbasiskan teknologi informasi digital, yakni SIAGA dan Webcommerce (WCM). SIAGA merupakan aplikasi berbasis web dan mobile yang dapat mengontrol transaksi oleh kios dan juga infotmasi stok pupuk bersubsidi yang dapat diakses secara realtime dan akurat. Sementara WCM dapat mengontrol penebusan oleh distributor sesuai alokasi.

"Aplikasi tersebut mampu menunjang penerapan aturan e-RDKK hingga Kartu Tani, sehingga penyaluran dan pengendalian stok pupuk bersubsidi dapat lebih valid dan terverifikasi," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Operasikan Command Center,...
Operasikan Command Center, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
Tingkatkan Produktivitas,...
Tingkatkan Produktivitas, Syngenta Bekali Petani Hortikultura dengan Buku Pintar
FertInnovation Challenge...
FertInnovation Challenge 2025 Memacu Ribuan Inovator Perkuat Kemandirian Pangan
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
BLFC Mojokerto Jadi...
BLFC Mojokerto Jadi Contoh Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Petani
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved