Menko Airlangga Berikan Cadangan Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:31 WIB
loading...
Menko Airlangga Berikan Cadangan Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM
Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Foto/dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. PT Jamkrindo dan PT Askrindo telah ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.

“UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Usai UMKM terdampak Covid-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, maka pemerintah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan sambutan secara daring dalam peluncuran ini, Selasa (7/7/2020).

Pemerintah, lanjut Airlangga, melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dukungan berupa jaminan pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan.

“Pemerintah juga telah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang berasal dari APBN,” tutur Airlangga. (Baca : Sudah Dijamin, Teten Minta Lembaga Keuangan Dahulukan UMKM )

Di sisi lain, bank sebagai salah satu penyalur kredit kepada UMKM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar. Di sinilah peran penjaminan kredit sangat diperlukan. Itulah sebabnya kredit modal kerja tersebut akan dijamin pemerintah.

“Oleh karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,” ucapnya.

Selain melalui lima modalitas tersebut, dalam rangka membantu UMKM, pemerintah telah terlebih dahulu melakukan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama enam bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19. Total dukungan fiskal yang dianggarkan adalah sebesar Rp695,20 triliun yang dialokasikan untuk anggaran kesehatan sebesar Rp87,55 triliun dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 triliun. “Program PEN diharapkan menjadi faktor pengungkit perekonomian di kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun 2020,” tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)