Tarif Naik cuma 11%, Pengusaha Penyeberangan Merasa Didiskriminasi

Sabtu, 12 November 2022 - 10:01 WIB
loading...
Tarif Naik cuma 11%,...
Pengusaha penyeberangan merasa kenaikan tarif 11% terlalu kecil dan tak adil. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaku bisnis penyeberangan merasa didiskiriminasi oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Pasalnya, kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11% jauh di bawah moda angkutan lain.

Baca juga: Biaya Operasional Membengkak, Gapasdap Minta Pemerintah Selamatkan Industri Penyeberangan

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) Khoiri Soetomo mengatakan, bila dibandingkan dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan lebih besar, angka 11% jelas tak adil. Menurut Khoiri angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan 33%.

"Bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkan Kemenhub sebesar 40%-60%, satu hari setelah kenaikan BBM. Kenapa tarif angkutan penyeberangan didiskriminasi bila dibanding dengan angkutan darat lainnya," kata Khoiri dalam keterangannya dikutip Sabtu (12/11/2022).

Harusnya, kata Khoiri, Kemenhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan yang tidak memakai angkutan ferry. Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja. Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit.

Khoiri melanjutkan, jumlah 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07% dari jumlah unit yang beroperasi di luar angkutan penyeberangan. Jadi dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi.

Khoiri memberi contoh, truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni saat ini tarifnya sebesar Rp974.278. Bila naik 35,4%, maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp344.894 untuk 30 ton beras.

Harga komoditas beras 30 ton adalah Rp300 juta, sehingga harga per kg-nya Rp10 ribu. Dengan kenaikan tarif 35,4% hanya menymbang harga 0,11% atau Rp11,4 per kg. Harga beras sebelum menyeberang Rp10.000 per kg menjadi Rp10.014 per kg setelah menyeberang.

"Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry adalah sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisis yang tepat," ucapnya.

Mengenai keberatan publik yang dikaitkan dengan kenaikan tarif ferry, kata Khoiri, keselamatan transportasi adalah segala-galanya. Padahal, penyebab keberatan publik terhadap kenaikan tarif di semua moda transportasi karena dipicu harga BBM.

"Sebetulnya masyarakat bisa paham bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk melindungi keselamatan dan menjamin kenyamanan selama menggunakan angkutan penyeberangan," jelasnya.

Baca juga: Sosok Ini yang Membujuk Pangeran Diponegoro Mau Bertemu Belanda

Jadi, tambah Khoiri, tidak ada alasan Kemenhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya sebab Kemenhub ikut terlibat. Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standardisasi keselamatan dan standardisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, ALDEI-ASDP Kolaborasi Perkuat Jalur Laut
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved