Biaya Operasional Membengkak, Gapasdap Minta Pemerintah Selamatkan Industri Penyeberangan
Jum'at, 16 September 2022 - 08:16 WIB
loading...
Biaya operasional angkutan penyeberangan kian bertambah setelah harga BBM naik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera bertindak cepat menyelamatkan industri penyeberangan . Sektor usaha ini merasakan beban operasional yang semakin berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya harga pokok penjualan (HPP), apalagi ditambah dengan kenaikan harga BBM .
Baca juga: Demo BBM di Makassar Berlanjut hingga Malam, Mahasiswa Sandera Truk Blokade Jalan
Gapasdap menyatakan berdasarkan informasi yang diterima, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis kemarin (15/9/2022) sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi. Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79% dan rencananya akan mulai berlaku tiga hari kedepan sejak tarif tersebut ditandatangani
Menurut perhitungan Gapasdap, besaran kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan. Gapasdap meminta kenaikan sebesar 35,4% dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat harga BBM.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo
Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap mengaku masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM. Gapasdap pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti pembebasan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, sebab selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
Baca juga: Demo BBM di Makassar Berlanjut hingga Malam, Mahasiswa Sandera Truk Blokade Jalan
Gapasdap menyatakan berdasarkan informasi yang diterima, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis kemarin (15/9/2022) sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi. Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79% dan rencananya akan mulai berlaku tiga hari kedepan sejak tarif tersebut ditandatangani
Menurut perhitungan Gapasdap, besaran kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan. Gapasdap meminta kenaikan sebesar 35,4% dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat harga BBM.

Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo
Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap mengaku masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM. Gapasdap pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti pembebasan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa saat ini perusahaan-perusahaan pelayaran di Merak sudah harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut, sebab selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP.
Lihat Juga :