Wow! Ongkos Naik Haji Khusus Bisa Capai Rp390 Juta

Minggu, 13 November 2022 - 13:27 WIB
loading...
Wow! Ongkos Naik Haji Khusus Bisa Capai Rp390 Juta
Biaya naik haji khusus di Indonesia bisa mencapai Rp390 juta.
A A A
JAKARTA - Perbedaan ongkos naik haji atau ONH plus dengan haji reguler mencapai ratusan juta. Pertimbangan waktu antrean yang lebih singkat membuat masyarakat rela mengeluarkan uang lebih dengan memilih ONH plus alias haji plus.

Sebagai catatan, jemaah haji Indonesia terbagi atas dua kelompok besar, yakni haji reguler dan haji khusus. Merujuk UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah haji reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri.

Sedangkan jemaah haji khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK). Meski pelaksanaannya ditangani pihak swasta, haji khusus atau haji plus tetap dalam pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Kabar Duka, Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno Meninggal Dunia

Sebagaimana diketahui, seiring meningkatnya peminat ibadah haji, antrean atau waktu tunggu calon jemaah haji Indonesia makin panjang dan lama. Mengutip laman haji.kemenag.go.id, saat ini antrean haji reguler rata-rata sudah di atas 30 tahun, bahkan ada yang mencapai 98 tahun!.

Hal ini tentu menjadi kendala bagi calon jemaah yang sudah berumur, belum lagi stamina dan kondisi kesehatan yang menurun seiring pertambahan usia. Haji khusus menawarkan antrean yang lebih pendek, yaitu sekitar 7-8 tahun. Tak hanya masa tunggu yang singkat, fasilitas yang ditawarkan pun ada yang setara VVIP.

Durasi haji plus juga biasanya lebih singkat yaitu rata-rata berkisar 25-27 hari. Sementara untuk haji reguler dilaksanakan di Tanah Suci sekitar 40 hari. Baca juga: Skema Masa Antrean Haji Indonesia Bakal Dihitung Ulang Lantas, bagaimana dengan biayanya?.

Jika dibandingkan dengan haji reguler, ongkos haji plus memang terpaut jauh lebih tinggi. Sebagai contoh untuk musim haji tahun 2022, pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Adapun untuk haji khusus atau haji plus, Bipih-nya bisa 3-4 kali lipat Bipih reguler. Sebagai acuan, patokan standar minimal biaya haji plus 2022-2023 yang ditetapkan Kemenag sebesar USD8.500 atau sekira Rp132,6 juta (asumsi kurs Rp15.600 per dolar AS).

Sejumlah PIHK menawarkan paket-paket haji khusus dengan harga dan fasilitas beragam. PT Fajrul Ikhsan Wisata atau dikenal dengan brand ESQ Tours Travel misalnya, menawarkan beberapa paket ONH plus dengan kisaran biaya mulai dari USD9.500 atau setara Rp148,2 juta hingga USD25.000 atau Rp390 juta per orang, tergantung fasilitasnya.

Contohnya paket deluxe yang dibanderol USD20.000-25.000, menawarkan fasilitas menginap di hotel bintang 5 di Madinah maupun Mekkah. Adapun durasi haji untuk paket ini adalah 14-17 hari. Untuk paket lainnya yang lebih murah, durasinya berkisar 21-25 hari. Setiap paket haji plus ini sudah termasuk biaya training sebelum dan sesudah keberangkatan.

Sementara itu, Alhijaz Indowisata menawarkan haji plus dengan ongkus mulai USD9.000 (Rp140,4 juta) untuk fasilitas menginap di hotel bintang 4 dan USD11.500 (Rp179,4 juta) untuk hotel bintang 5.

Biaya tersebut termasuk biaya perlengkapan dan handling, asuransi, ziarah city tour Mekah dan Madinah, dokter pendamping, manasik haji, dan air zam-zam 5 liter. Untuk diketahui, biaya haji plus pada setiap tahun bisa berubah, tergantung biaya akomodasi dari penerbangan, hotel, visa, dan lainnya.

Pembayaran biaya haji plus dalam rupiah juga mengacu pada kurs jual yang berlaku pada masing-masing bank saat pembayaran. Pendaftaran ibadah haji khusus dapat dilakukan sepanjang tahun melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.

Ini dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. Nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan jemaah haji khusus.

Artinya, pemberangkatan jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran. Untuk mendapatkan nomor antrean, pendaftar haji khusus akan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai uang muka atau setoran awal. Merujuk keputusan Menteri Agama, setoran awal Bipih Khusus sebesar USD4.500 atau sekitar Rp70 jutaan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)