Gawat! 30 Ribu Lembar Uang Palsu Ditemukan di Jawa Barat
Rabu, 16 November 2022 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Elvy Sukaesih hingga Farel Prayoga Siap Ramaikan Malam Penghargaan Anugerah Dangdut Indonesia 2022
Sementara itu, menurut staf BI Jabar Andri Wijaya, masyarakat yang melakukan pemalsuan uang, akan dikenakan hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan mengedarkan akan dipenjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Sementara itu, menurut staf BI Jabar Andri Wijaya, masyarakat yang melakukan pemalsuan uang, akan dikenakan hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan mengedarkan akan dipenjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
(uka)
Lihat Juga :