Gawat! 30 Ribu Lembar Uang Palsu Ditemukan di Jawa Barat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Masyarakat diminta waspada terhadap peredaran uang palsu dalam berbagai transaksi. Tahun lalu, Bank Indonesia Jawa Barat mencatat ada 30 ribu lembar uang palsu yang ditemukan oleh perbankan.
"Untuk peredaran uang palsu, biasanya masuk melalui jalur penukaran dan jalur klarifikasi. Lewat jalur klarifikasi, kami menemukan ada 30 ribu uang palsu," jelas Penyelia Bank Indonesia Jawa Barat Tri Septiadi di Bandung, Rabu (16/11/2022).
Jalur klarifikasi, artinya uang palsu yang terdeteksi diketahui setelah masuk perbankan dan transaksi masyarakat umum. Namun, secara jumlah jalur klarifikasi ini paling banyak berasal dari perbankan.
Menurut dia, atas temuan uang palsu ini pihaknya melakukan koordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Mereka yang berwenang memberikan punishment. Sementara Bank Indonesia hanya berwenang memberikan status uang tersebut palsu atau tidak.
Melihat tingginya temuan uang palsu di Jawa Barat, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yaitu melalui kampanye, tiga D yaitu diraba, dilihat, dan diterawang.
Sementara itu, menurut staf BI Jabar Andri Wijaya, masyarakat yang melakukan pemalsuan uang, akan dikenakan hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan mengedarkan akan dipenjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
"Untuk peredaran uang palsu, biasanya masuk melalui jalur penukaran dan jalur klarifikasi. Lewat jalur klarifikasi, kami menemukan ada 30 ribu uang palsu," jelas Penyelia Bank Indonesia Jawa Barat Tri Septiadi di Bandung, Rabu (16/11/2022).
Jalur klarifikasi, artinya uang palsu yang terdeteksi diketahui setelah masuk perbankan dan transaksi masyarakat umum. Namun, secara jumlah jalur klarifikasi ini paling banyak berasal dari perbankan.
Menurut dia, atas temuan uang palsu ini pihaknya melakukan koordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Mereka yang berwenang memberikan punishment. Sementara Bank Indonesia hanya berwenang memberikan status uang tersebut palsu atau tidak.
Melihat tingginya temuan uang palsu di Jawa Barat, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yaitu melalui kampanye, tiga D yaitu diraba, dilihat, dan diterawang.
Baca Juga
Sementara itu, menurut staf BI Jabar Andri Wijaya, masyarakat yang melakukan pemalsuan uang, akan dikenakan hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan mengedarkan akan dipenjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
(uka)